Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea saat sidang virtual dari RTP Mako Polres Siantar

Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea saat sidang virtual dari RTP Mako Polres Siantar

Gea Diduga Pembunuh Isteri Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Juni 2021 | 20:37 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Rohayani Purba alias Hany alias Gea (33) duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana perkara pembunuhan Isteri Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Alm. Riamsa boru Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/6/2021) sore.

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH secara virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Firdaus Maha, SH dan Terdakwa Gea didampingi Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba, SH, MH.

JPU Firdaus Maha SH dalam surat dakwaannya, kejadian itu pada hari Sabtu (27/2/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib di rumah saksi korban di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Awalnya korban datang sendiri ke kos kosan miliknya di Jalan Pane Gang Bazoka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar mencari terdakwa untuk menagih uang kos kepada terdakwa. Tapi korban tidak berhasil menemui terdakwa.

Selanjutnya korban masuk kedalam kamar terdakwa menggunakan kunci cadangan dan mengambil pakaian milik terdakwa untuk jaminan terdakwa membayar tunggakan uang kos itu. Kemudian hari Sabtu ( 27/2/2021) pagi sekira pukul 08.00 wib, terdakwa mendatangi rumah korban di Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar untuk meminta pakaian nya yang diambil korban.

Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan melihat korban sedang makan diruangan tengah, kemudian terdakwa duduk disamping kanan korban. Lalu terdakwa meminta kepada korban untuk mengembalikan pakaiannya. Korban marah kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk melunasi uang kos yang belum dibayar. Mendengar itu terdakwa mengatakan agar diberi waktu untuk membayar uang kos nya itu karena terdakwa belum mempunyai uang.

Korban mengancam terdakwa akan mengatakan kepada anak korban perihal terdakwa belum membayar uang kos. Setelah selesai makan, korban mengajak terdakwa ke ruangan dapur dilantai bawah sembari menyuruh terdakwa membawa 1 buah nenas dan pisau yang berada di meja makan.  Lalu korban berjalan ke arah tangga untuk turun ke ruangan dapur dan terdakwa berjalan di belakang korban sambil membawa piring berisikan nenas dan pisau dengan tangan kirinya.

Sembari menuruni anak tangga, korban terus memarahi terdakwa sehingga terdakwa kesal dan emosi. Saat korban berdiri diujung anak tangga, terdakwa mendorong korban sehingga korban jatuh berguling di anak tangga tersebut sampai ke bawah tangga. Saat terdakwa mendorong korban, nenas dan pisau yang dipegangnya ikut terjatuh ke bawah. Korban terlentang dilantai dapur dan menjerit menjerit minta tolong.

Mendengar itu terdakwa turun ke bawah dan mengambil bantal kursi yang terletak diatas kardus yang berada diatas kepala korban kemudian terdakwa membekap wajah korban menggunakan bantal kursi. Terdakwa mengambil pisau yang terjatuh di dekat kepala korban dengan tangan kirinya sembari terus menekan bantal kursi pada wajah korban. Korban terus meronta-ronta sehingga pisau dipegang terdakwa melukai tangan dan pipi korban.

Korban pun menjadi lemas dan tidak sadarkan diri kemudian terdakwa menyeret korban dengan cara memegang kedua tangan terdakwa dari belakang di ketiak korban dan menarik korban ke dalam gudang yang juga berada dapur itu lalu menutup pintu gudang tersebut. Kemudian terdakwa menyapu lantai dapur itu untuk membersihkan kapas/kapuk yang keluar dari bantal yang digunakan membekap korban lalu membuangnya beserta sebilah pisau dan bantal kursi ke sungai yang berada di belakang rumah korban melalui jendela dapur.

Selanjutnya terdakwa membersihkan percikan darah yang ada di lantai dapur menggunakan kain pel kemudian mengambil 1 unit hand phone (Hp) merk Samsung milik korban yang terjatuh dari sarung HP. Terdakwa pun naik ke lantai atas ke ruangan tengah dan kembali mengambil 1 buah dompet warna cokelat milik korban yang berisi uang sebesar Rp 800.000 dan kunci-kunci pintu/gembok dari atas meja yang berada di atas meja lalu digunakannya menggembok rumah korban dan kabur.

Sesuai hasil Visum Et Repertum No : 2841/IV/UPM/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Reinhard J. D. Hutahaeab SpFM, SH, MM., yaitu dokter pemerintah pada RSUD Dr. Djasamen Saragih disimpulkan bahwa mekanisme kematian korban adalah mati lemas oleh karena kombinasi yaitu aspirasi/sumbatan jalan nafas akibat sisa makanan dan gangguan fungsi persyarafan utama akibat patah tulang leher yang disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul pada daerah Ieher korban.

Korban juga mengalami luka-luka lainnya berupa luka memar, luka lecet, luka robek dan patah tulang iga disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul, serta mengalami Iuka sayat disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tajam. Perkiraan lama kematian korban sulit ditentukan karena telah mengalami perlakukan (dimasukkan dalam kulkas jenazah), perkiraan saat kematian kurang dari 2 jam sejak saat makan terakhir.

Adapun Pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni Dakwaan Pertama Pasal 339 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Dakwaan Kedua Pasal  338 KUHPidana.

Sementara itu Terdakwa Gea warga Kampung Tanjung Mariah Desa Sigodang Barat Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dari balik layar monitor di RTP Mako Polres Siantar didampingi Penasehat Hukum Prodeo Erwin Purba SH, MH mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU tersebut.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita