TAPUT II
Seorang pria uzur, MS (55) warga Dusun Pangambatan, Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput) hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi.
Pasalnya, MS ditangkap karena menanam 15 batang pohon ganja di kebun miliknya.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan yang diterima jurnalx.co.id , Sabtu (14/12) memaparkan awalnya pihaknya mendapat laporan dari tetangga MS yang menjadi korban penganiyaan, Kamis (13/12) ke Polsek Siborongborong.
“Atas laporan itu tim dari Polsek Siborongborong turun ke rumah MS untuk mencari keberadaan MS. Saat digeledah di rumahnya MS tidak berada di rumah. Lalu petugas pun mencari ke belakang rumah tersangka, dimana di belakang rumahnya merupakan kebun yang lagi ditanami pohon cabai serta tanam – tanaman lainya,” paparnya.
Namun, saat dilakukan penyisiran diarea kebun petugas justru menemukan pohon ganja.
“Malam itu sekitar pukul 02.30 Wib Sat Narkoba Polres Taput dihubungi. Lalu kita menurunkan tim, tapi saudara MS tidak ditemukan. Pohon ganja itu langsung dicabut untuk dibawa,” katanya.
Ia mengatakan selanjutnya dilakukan penyisiran, pada hari Jumat ke beberapa tempat yang diduga persembunyian MS.
Dan MS berhasil ditemukan sedang bersembunyi di sebuah lobang parit yang ditumbuhi semak dan kayu-kayu yang berjarak 1,5 Km dari rumahnya.
MS pun diamankan petugas gabungan serta dilakukan interogasi. Kini MS sedang diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan dari mana bibit ganja itu dimilikinya.
“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukanya juga proses penyidikan tetap berlangsung dan ditangani Polsek Siborongborong,” pungkasnya. (ROM)