MEDAN II
Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan.
“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara. Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2025,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebutkan, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun saat berada di dalam pesawat beberapa waktu lalu.
Penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan,” katanya.
Untuk kasus ini, Megawati dijerat dengan pasal penganiayaan ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Siti mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua, namun gagal mencapai kesepakatan.
“Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” pungkasnya. (ROM)





