MEDAN II
Hanya karena ditolak istri berhubungan badan, seorang suami berinisial AS nekat menghabisi nyawa sang istri, MW di kediaman mereka di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia, Jumat (31/10/2025).
Dan kasus ini akhirnya berhasil diungkap Tim Satreskrim Polrestabes Medan.
“Sebelum kejadian, AS dan MW sempat bertengkar. Karena hasrat untuk melampiaskan keinginan seksualnya ditolak sang istri,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto Kasat Intel Kompol Lengkap Siregar dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar kepada wartawan, Minggu (28/12) di lokasi kejadian.
Dipaparkan Kapolrestabes Medan, sebelumnya tersangka AS sekitar pukul 23.00 WIB memijit korban, MW. Setelah memijit sang istri, tersangka AS sempat mematikan saklar CCTV. Dan sempat terjadi pertengkaran antara pasutri ini, karena hasrat seksual AS ditolak istrinya.
Sekira pukul 03.00 WIB, AS menghabisi korban dengan cara membekapkan bantal ke wajah istrinya. Suara jeritan korban sempat didengar anak kandung korban, karena letak kamar mereka berdekatan. Namun, anak kandung korban tak berani mendatangi suara jeritan tersebut.
Keesokan paginya, tersangka AS yang berupaya mengaburkan kasus ini coba menghubungi pihak keluarga dan mengatakan kalau istrinya tak terbangun. Bahkan tersangka, AS sempat mendatangi rumah mertuanya dan memberitahu kalau istrinya tidak terbangun.
Ibu korban datang ke lokasi seakan-akan tersangka tidak mengetahui peristiwa sebenarnya dan mengaku ke mertua saat itu dan istrinya tidur bersama pada malam harinya.
Namun pagi harinya istrinya tak terbangun. Merasa ada yang janggal dan kecurigaan ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia.
Hampir sepekan dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti termasuk luka goresan atau cakaran yang ada di tubuh AS akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
“Kami mendalami luka-luka di tubuh AS seperti ada goresan cakaran, akhirnya, AS mengakui perbuatannya setelah pendalaman sepekan,” tambah Kapolrestabes.
Kapolrestabes menjelaskan, sebelumnya, di tahun 2024 antara tersangka dan korban sempat terjadi pertikaian sampai MW harus meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya.
Saat AS menjemput kembali istrinya langsung mengajukan beberapa persyaratan diantaranya, jangan pernah mengunci korban dan anaknya di dalam rumah, perbolehkan korban berkunjung ke keluarganya, sayangi anak-anak korban dan jangan pernah menyakiti.
“Hasil keterangan yang kita dapat dari pihak keluarga korban kalau tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan pada tahun 2024. Namun ajakan itu ditolak,” kata Kapolrestabes Medan. (ROM)





