MEDAN II
Dua orang remaja berinisial AF (18) dan NR (18) yang merupakan pelaku pembunuhan Rusti alias Yana (42) pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana, Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan berhasil diringkus polisi.
Kedua tega menghabisi korban karena tidak mampu membayar Rp 100 ribu usai berhubungan badan dengan korban.
Hal ini disampaikan, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan, Rudi Silaen SIK, Kasi Humas, Syahri Ramadhan, Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya dan Kanit Pidum, Iptu Hafizullah di halaman Polrestabes Medan, Senin (02/06/2025) sore.
“Motifnya adalah sesuatu yang sebenarnya tidak layak untuk dilakukan oleh anak seusia remaja yang berusia 18 tahun yang mendatangi rumah korban kemudian melakukan sesuatu yang kontennya dewasa (berhubungan badan – red), kemudian karena ditagih dan disuruh membayar, tidak punya uang, maka kemudian melakukan pembunuhan atau menghabiskan atau menghilangkan nyawa dari korban atas nama Rusti yang sudah meninggal dunia,” papar Kombes Gidion.
Ia mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/04/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan H. Anif No.27, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari keterangan Kapolres, sebelum dibunuh, korban sempat melakukan perlawanan kepada para pelaku dengan memberontak dan menjambak rambut salah satu pelaku saat wajahnya (korban) dibekap pakai bantal. Karena korban berusaha melakukan perlawanan, para pelaku membenturkan kepala korban ke dinding hingga meninggal dunia.
Dikatakan Kombes Gidion, pengungkapan kasus ini sudah memerlukan waktu yang lama, namun berdasarkan barang bukti berupa rambut dan alat kontrasepsi (kondom) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Terhadap kedua tersangka ini, barang buktinya rambut yang dijambak dan pengaman yang dipakai saat berhubungan. Kemudian kita lakukan penjajakan, pada awal pengungkapan jelas ini belum bisa ada pembandingnya, setelah kemudian dilakukan pengungkapan, maka rambut identik dengan yang bersangkutan dan yang satunya konten dewasa (kondom – red),” ujar Kapolres sambil menunjukkan barang bukti.
Ditempat yang sama, pelaku AF mengakui perbuatannya. Mereka membunuh korban lantaran tidak punya uang serta mereka linglung karena telah minum tuak.
“Motifnya cuma karena enggak ada duit dan mabuk juga, cuman gitu aja kusuk-kusuk (berhubungan badan – red), habis itu lagi mabuk habis minum tuak linglung,” kata AF kepada sejumlah wartawan di hadapan Kapolrestabes Medan dan jajaran.
Sebelumnya, Rusti alias Yana (42) pemilik sekaligus terapis ditemukan sudah tak bernyawa di tempat usahanya Kusuk Lulur Bunga Yana, Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban ditemukan tewas pada Sabtu (26/4/2025) malam. (ROM)





