LABUSEL II
Aksi penganiayaan hingga berujung maut terjadi di Perumahan F 34 TP 2 Kebun PT Abdi Budi Mulia (ABM) Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB lalu.
Penganiayaan hingga merenggut nyawa itu diawali karena pengaruh minuman jenis tuak. Dimana, satu tewas, dua luka serius dan dua luka ringan.
“Perkelahian itu diawali perselisihan paham antara tersangka dengan seorang saksi atas nama Yukmanhati Telambanua,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting dalam siaran medianya, Senin (9/6/2025).
Ia mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi akhirnya Polsek Kampung Rakyat- Polres Labusel berhasil meringkus seorang tersangka, yakni ; Fatmati Gulo (40), warga Perumahan F.34 TP 2 Kebun PT ABM Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.
Tiga orang saksi lainnya, yakni ; November Gulo, Faliza Gulo dan Matinus Lase.
Adapun korban meninggal dunia, Febry Nduru (25), warga Perumahan F 34 TP Perumahan PT ABM Desa Teluk Panji.
Korban luka berat, Ali Usman Nduru (31) dan Oktober Gulo (34), keduanya warga Perumahan F34 TP PT ABM Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
Sedangkan dua korban luka ringan, November Gulo (25) dan Falalini (39), warga Perumahan F34 TP PT ABM Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat.
Dipaparkannya, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (5/6/2025) malam lalu, korban Febri Nduru bersama teman-temannya sedang berkumpul minum tuak di belakang rumah Martinus Lase, Perumahan Kebun PT ABM Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat.
Pada pukul 23.00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya setelah minum tuak di tempat temannya. Saat di rumah, tersangka dipanggil seseorang yang tidak diketahui namanya sedang berkumpul dan bernyanyi dengan korban yang meninggal dunia.
“Tapi, tersangka tidak mengindahkannya. Belakangan karena berulang kali dipanggil, akhirnya tersangka mendatangi lokasi korban. Sebelum beranjak, tersangka terlebih dahulu menyelipkan pisau di pinggangnya,” papar AKP Iman Azahari.
Ketika itu, tersangka melihat pertengkaran mulut antara korban meninggal dunia, Febry Nduru dengan korban luka berat Ali Usman Nduru. Tapi, tersangka mencampurinya sehingga terjadi pemukulan.
Perlawanan tersangka membuat teman korban ikut membantu dan melerai. Korban sempat memukul wajah tersangka hingga terjatuh ke parit.
“Karena merasa terdesak, tersangka mengambil pisau di pinggangnya dan mengayunkannya ke korban dan teman-temannya secara membabi buta, dan mengenai lima orang korban,” kata Kapolsek Kampung Rakyat.
Selanjutanya, kelima korban dibawa ke Puskesmas Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Setelah dirujuk ke RS Nur Aini Block Songo, akhirnya korban Febry Nduru dinyatakan meninggal dunia, sedangkan empat lainnya luka berat dan ringan.
“Untuk terduga tersangka berhasil ditangkap di areal dekat PMKS PT SMA Desa Perkebunan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” katanya.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat.
Untuk barang bukti yang turut disita, yakni ; 1 pisau yang digunakan tersangka, 1 baju tersangka dan 1 celana tersangka yang berlumuran darah.(ROM)