TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus Pelaku Penganiayaan anak, M. Alfarid Marpaung alias Tondi (22) dirumah orangtuanya (ortu) tepatnya Perumahan Jokowi, Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Tondi didasari Laporan Pengaduan Elvijar (46) orangtua korban berinisial MFY (13) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / IV / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, tanggal 11 April 2021.
Awalnya hari Sabtu (11/4/2021) dini hari sekira pukul 01.00 Wib saat pelapor Elvijar dirumahnya di Jalan Anggur Psr. V Link. IV Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai didatangi korban kemudian korban memberitahukan telah dianiaya pelaku dengan cara dilempar menggunakan kayu sehingga korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanannya.
Tidak terima anaknya dianiaya, Elvijar membawa korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekaman Sinaga SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA H.A Karo-karo SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Lalu hari Jumat (16/4/2021) sore sekira pukul 18.00 Wib atas bantuan informasi masyarakat, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku dirumah ortu nya di Perumahan Jokowi Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamata Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Sementara itu Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga SH membenarkan penangkapan pelaku M. Alfarid Marpaung alias Tondi tersebut.
Kapolsek menambahkan motif penganiayaan tersebut berawal korban dan teman-temannya mendatangi Pelaku di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai karena permasalahan tabrakan atau kecelakaan lalulintas (lakalantas). Namun saat itu Pelaku melempar korban dengan kayu sehingga korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan.
“Hingga saat ini Pelaku M. Alfarid Marpaung alias Tondi sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH.Pidana,”kata IPTU Rekman Sinaga mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





