MEDAN II
Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinsial UA (35) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam rumah kontrakan mereka Jalan Sempurna Gang Ikhlas, Medan Kota.
Kasus itu berawal dari pertengkaran suami istri, atas dugaan adanya perselingkuhan sang suami dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) membenarkan peristiwa itu.
Dipaparkannya, peristiwa itu terjadi Minggu (19/10) di rumah kontrakan berlantai dua yang berlokasi di Jalan Sempurna, Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Kota.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terjadi keributan antara UA (35), dan istrinya berinisial V. Saat tiba di lokasi, petugas melihat V dalam keadaan luka dan lebam di bagian wajah akibat dipukul suaminya,” paparnya.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, sambung Iptu Fandi Setiawan kepada korban karena tersangka UA kedapatan selingkuh dan memiliki sabu, sehingga V marah kemudian mengancam membuang sabu tersebut.
“Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah menerima laporan itu turun ke TKP langsung mengamankan pelaku UA (35),” katanya.
Saat petugas tiba barang bukti sabu sabu serta plastik klip kosong yang berserakan di lantai dapur kontrakan.
Hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan. (ROM)