MEDAN II
Unit Jatanras Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pemuda, Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (18) diduga terlibat dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Medan Area (UMA), Bonio Raja Gadjah (18) warga Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Pasar 12, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana, Bonio Raja Gadjah merupakan putra Kepala Desa Parmonangan Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ditemukan tewas pada Jumat (14/11/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparan dilokasi kejadian, Rabu (19/11/2025) menyampaikan peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena terlilit hutang cicilan sepeda motor.
Dipaparkan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pembunuhan Bonio Raja Gadja sudah direncanakan tersangka
Saat itu pada tanggal 12 November 2025 tersangka mencari pakan ikan di dalam parit depan rumah korban. Kemudian tersangka memanggil korban yang berada di dalam rumah dan akhirnya keduanya bermain biliar bersama yang tak jauh dari lokasi.
Namun sebelum main biliar, keduanya singgah membeli ganja, dan dilanjutkan ke rumah tersangka pamit ke orangtuanya, karena sekalian mau nginap di rumah korban yang saat itu sedang tinggal sendirian.
“Tersangka saat itu pergi pamit kepada kedua orangtua karena akan menginap di rumah korban,” ucapnya.
Dan ternyata pelaku telah mempersiapkan gunting, berlanjut bermain biliar.Disinilah, timbul niat tersangka untuk menguasai barang korban.
“Sebelum nyampe ke rumah pelaku, korban dan tersangka terlebih dahulu pergi ke suatu tempat untuk berbelanja narkoba jenis ganja seharga Rp 10 ribu rupiah. Disaat bermain biliar disitulah timbul niat dari pelaku dari untuk menghabisi nyawa korban,” paparnya.
Pada pukul 22:13 WIB, keduanya selesai main biliar dan pulang ke rumah korban. Hingga kedua sahabat itu mengisap ganja, selanjutnya terlarut tidur.
Pada pukul 00:30 WIB tersangka menghabisi korban menggunakan gunting, maupun linggis yang disiapkan sebelumnya.
Usai menghabisi korban pelaku menyeret jasad korban ke dalam kamar. Selanjutnya korban mengambil barang berharga korban, lalu kabur. Akan tetapi sebelum kabur, tersangka mengunci pagar besi.
“Tersangka saat itu mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario korban serta membawa alat-alat bukti meninggalkan lokasi dan sebelum meninggalkan lokasi pelaku menutup gerbang rumah korban,” papar Kapolrestabes seraya mengatakan korban melarikan diri ke Tanjungbalai.
Namun, pada Jumat (14/11/2025) malam, Diva kakak korban dihubungi orangtuanya di Humbang Hasundutan untuk menemui adiknya dalam hal korban.
Karena tidak ada respon membuat sang kakak mendatangi kediaman adiknya. Tapi, alangkah terkejutnya saat itu sang adik (korban) sudah tak bernyawa di dalam kamar.
Hingga peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Patumbak Polrestabes Medan serta dilakukan proses penyelidikan hingga identitas tersangka diketahui.
Namun, dalam proses pelarian ke Tanjung Balai tidak lama saat personil gabungan bergerak justru pelaku kembali ke Kota Medan. Dan polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP, namun proses hukum tetap berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. “Penetapan pasal masih menyesuaikan hasil penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario 150 CC BK 5636 AFW, 1 buah dompet, 1 buah ponsel android, 1 buah tas sandang, 1 buah KTP milik Bonio, 1 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik Bonio, 1 buah ATM BRI, 1 buah STNK dan lain – lain.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami rangkaian kejadian serta memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. (ROM)





