SIBOLGA II
Pasca viralnya video penganiyaan seorang pemuda hingga tewas bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10/2025) dini hari para pelaku berhasil diringkus.
Tim gabungan dari Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas berhasil meringkus tiga pelaku, yakni ; ZP alias A dan HB alias K, ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan SS alias J ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Tapteng.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K. M.H melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno yang dihubungi jurnalx.co.id, pada Minggu (2/11/2025) mengatakan kejadian tersebut terjadi, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Dimana, korban yan tercatat sebagai mahasiswa di Tapanuli Tengah ( Tapteng) berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah seorang pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area tersebut. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali mendapati korban masih berada di dalam masjid.
Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40).
“Mereka (pelaku) masyarakat sekitar. Dan keberatan kalau ada orang tidur di masjid. Korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur,” ucapnya.
Ia memaparkan saat itu korban dianiyaa yang semuanya berdasarkan rekaman CCTV, tak sampai disini para pelaku menyeret korban ke luar halaman masjid.
“Saat itu kepala korban terbentur tangga masjid, hingga korban dipukul pakai kelapa dan dianiaya kembali,” paparnya.
Dan korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh seorang marbot masjid di area parkir. Korban kemudian dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 05.55 WIB.
Hingga akhirnya kasus ini viral berdasarkan rekaman CCTV.Dan polisi pun bergerak dengan menangkap dua pelaku utama ZP alias A dan HB alias K berhasil diamankan di sekitar Masjid Agung pada hari yang sama, Jumat (31/10/2025).
Sementara pelaku ketiga SS alias J ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Sibolga.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa ; rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, topi dan tas.
Para pelaku lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun untuk SS alias J dikenaka pasal tambahan karena diduga mengambil uang Rp10 ribu dari saku korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD FL Tobing Sibolga. Terhadap para pelaku lain lainya saat ini masih diburu oleh polisi. (ROM)





