Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Sevinia alias Selvina (25) saat menjalankan proses sidang di PN Medan. (Foto Ist)

Sevinia alias Selvina (25) saat menjalankan proses sidang di PN Medan. (Foto Ist)

Gegara Ungah Foto dan Tulis Di Medsos ” Cowok Kutel dan Gadel “, Wanita Cantik Di Medan Dijerat UU IT

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
11 November 2022 | 09:45 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Hati-hati dan bijak mengunakan media sosial (medsos) agar tidak menjadi pesakitan.

Lihat bagaimana nasib yang dialami, Sevinia alias Selvina (25) warga Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Blok Oliv AA 101, Kecamatan Medan Johor duduk di kursi ‘pesakitan’ untuk menjalani sidang perdananya di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11).

Wanita cantik itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean SH mengatakan perkara berawal pada Senin, (28/12/2020), di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Point C7, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut.

Saat itu korban Franky melihat terdakwa Sevinia alias Selvina membuat postingan di insta story akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa dengan tulisan “ini lakik kau, kau ngaca dl lihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” dengan memposting foto saksi korban di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut,” kata JPU Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan memperlihatkan foto suami terdakwa dengan memposting kata-kata “gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” dengan memposting foto suami terdakwa di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut.

“Kemudian saksi korban yang melihat postingan insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut merasa terhina, karena terlihat dari postingan insta story terdakwa tersebut seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut,” sebutnya.

“Yakni dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban atau telah menghina fisik atau tubuh saksi korban sehingga membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut,” tambah JPU Evi Panggabean.

Dikatakan JPU, dimana akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000.

“Korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik korban di media sosial, sehingga dapat dilihat ataupun diketahui oleh khalayak ramai lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami (hakim) juga berharap terdakwa berdamai dengan korban,” pungkasnya. ( ROM )

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB

MEDAN II Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar mengatakan bahwa pertemuan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dengan sejumlah...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak dan Doorsmer SEHAT di Jl SM Raja Sp Jl Halat Kecamatan Medan Kota. (Foto Ist
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB

MEDAN II Mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perkimcikataru/PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman...

Read more
Gedung DPRD Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa dua orang staf sekretariat DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap...

Read more
Ketua Komisi 1 DPR Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis. (Foto Romulo)
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 1 DPR Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengaktifkan sistem...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita