MEDAN II
Puluhan mahasiswa mengelar aksi aksi unjuk rasa di Kantor DPD Partai Gerindra Sumut, Jalan. Sudirman, Medan, Rabu (10/9/2025).
Dilokasi masssa mahasiswa terbagi 2, aksi massa mahasiswa ada berorasi di Jalan Sudirman Medan dan juga berorasi di Jalan Uskup Agung, Medan.
Aksi massa mahasiswa tersebut untuk menuntut DPD Partai Gerindra Sumut untuk memecat anggota DPRD Sumut Ajie Karim.
Bukan tanpa sebab Ajie Karim telah menimbulkan kehebohan publik karena
video viral dirinya sedang asyik dugem bersama wanita di tempat hiburan.
Kordinator Aksi, Bagus Permadi mengatakan tindakan yang dilakukan Ajie Karim dinilai tidak mencerminkan etika dan moral sebagai wakil rakyat.
Sambung, Bagus pihaknya sangat prihatin dan kecewa ketika ada gejolak diseluruh Indonesia khususnya di Sumatera Utara pada tanggal 31 Agustus 2025 justru beredar video Ajie Karim yang sedang berjoget disebuah club malam bersama seorang wanita dengan menikmati minuman.
“Peristiwa tersebut menimbulkan gejolak keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa yang mencederai kepercayaan terhadap Partai Gerindra khususnya,” kata Bagus.
Dikatakan, Bagus bahwa tindakan Ajie Karim melanggar peraturan dan kode etik, baik yang diatur dalam undang-undang maupun internal partai yakni Undang-Undang: Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.
Dan aksi dugem Ajie Karim dinilai telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjunjung tinggi etika politik. Kode Etik Partai Gerindra: Sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan.
“Tindakan Ajie Karim jelas telah mencoreng nama baik partai ,” katanya dalam orasinya.
Dalam hal ini massa mahasiswa mengajukan empat tuntutan utama yakni Mendesak DPD Gerindra Sumut mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Ajie Karim sebagai anggota DPRD.
Mendesak DPD Gerindra Sumut mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) kepada DPP Partai Gerindra.
Menuntut Ajie Karim diberhentikan sebagai kader partai dan mendesak DPD Gerindra Sumut untuk menindaklanjuti tuntutan ini secara transparan dan mengumumkannya kepada publik.
“Kami mahasiswa menegaskan bahwa laporan ini menjadi refleksi agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak dikhianati. Kami menyerukan reformasi moral dalam politik dan penegakan disiplin terhadap kader partai yang melanggar etika,” tegas Bagas.
Aksi massa mahasiswa ini mendapat pejagaan dari aparat kepolisian.Amatan dilokasi selain membawa sejumlah spanduk tuntuntan juga turut membawa foto Ajie Karim yang telah dicoret tanda silang dan melakukan aksi teartikal dengan melemparkan uang mainan sebagai bentuk gambaran pemborosan wakil rakyat. (ROM)