Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. (Foto Ist)

Sidang Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut. (Foto Ist)

Gelapkan Mobil Rental, Kaur Keu Biddokes Polda Sumut Divonis 16 Bulan Penjara Di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Maret 2023 | 00:25 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Andi Harianto, oknum Kaur Keu Biddokes Polda Sumut divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara usai dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan mobil rental.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,” ucap majelis hakim diketuai Fahren, dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3).

Hakim Fahren mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana,” kata hakim Fahren lagi.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa telah melakukan penggelapan. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

“Terima yang mulia,” jawab terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU), masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Sebelumnya, JPU Frianta Felix dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

Saksi Sutomo (petugas kepolisian) menelpon korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya.

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas. Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa mobil tersebut selama 5 sampai 7 hari ke depan.

Indah pun menjawab akan mengantarkan mobil tersebut ke Polda dengan kesepakatan harga Rp450 ribu per harinya.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn nomor polisi BK1927-AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental oleh terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022.

Kesepakatan ini dengan biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, korban Indah Pratiwi mengkonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan pesan menanyakan sampai kapan rencana menggunakan mobil, terdakwa membalas hingga hari Kamis.

Berselang tiga hari, terdakwa menelpon korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga hari Senin depan. Singkat cerita, merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan mobil akan dijemput.

Namun pesan singkat melalui Whattsapp tersebut tidak terkirim dan berulang kali ditelepon tidak diangkat oleh terdakwa.

Merasa curiga, korban kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya.

Hingga pukul 12.00 WIB belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu korban Indah Pratiwi kirim pesan Whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan handphone terdakwa sudah tidak aktif.

Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi mobil akan dikembalikan.

Keesokan harinya, Sutomo mengabari bahwa terdakwa sudah di Polda dan korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang. Namun, setelah ditanya, terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan saat rapat dengan Dinas SDABMBK dan Perkim. (Foto Ist)
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB

MEDAN II Persoalan banjir tak kunjung selesai ditangani Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan penanggulangan banjir di Kota Medan masih menemui...

Read more
Robin Tua Samosir didampingi kuasa hukum Bennri Pakpahan, S.H di Polda Sumut (Foto Ist)
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB

MEDAN II Seorang warga Kabupaten Samosir, Robin Tua Samosir, yang berprofesi sebagai petani, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan sejumlah penyidik Polres Samosir...

Read more
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat paparan atas kasus begal pegawai Imigrasi dengan menghadirkan dua pelaku di halaman Mapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Dua pelaku begal terhadap pegawai Imigrasi bernama Budiman (49) warga Dusun I, Desa Baru, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B saat menerima audensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K diruang kerjanya. (Foto Ist)
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB

MEDAN II Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan, khususnya kepada...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita