SIMALUNGUN
Dalam penggelaran Operasi Yustisi Covid 19 Tahun 2020 secara serentak, Polres Simalungun membagikan sebanyak 4000 masker yang dibagi di 17 Polsek jajaran dan mensosialisasikan Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Senin(14/9/2020).
Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Simalungun.
Kegiatan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PO) Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari penegasan Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita TNI-POLRI mendampingi Sat Pol PP dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat. Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan atau memberi sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020,”ujar AKBP Agus.
Sementara Kabag Ops Kompol Suryanto, ST, SH, MH menjelaskan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 dilaksanakan secara serentak dijajaran Polres Simalungun, Seluruh Polsek Sejajaran Polres Simalungun melaksanakan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini dengan melibatkan personil Koramil Kodim 0207/Simalungun serta Sat Pol PP yang berada diwilayah polsek masing-masing.
“Selain memberi sanksi, kita juga membagikan masker kepada masyarakat. Polres Simalungun memiliki 17 Polsek dan setiap Polsek membagikan masker sebanyak 200masker dan untuk Polres membagikan masker sebanyak 600 sehingga total keseluruhan 4000 masker yang dibagikan kepada masyarakat, terkhusus kepada yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah, ujar Kabag Ops.
Kompol Suryanto menyampaikan dengan dilaksanakannya Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan, dan untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi. Dalam sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di Wilayah Kabupaten Simalungun, seperti Rumah Makan harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makan nya, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.
“Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,”katanya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan