MEDAN
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melalui Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah melakukan penindakan berupa pemasangan spanduk “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”, di beberapa lokasi restoran dan rumah makan cepat saji, Selasa (21/6/2022).
Kali ini tim menindak Rumah Makan Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang terletak di Jalan Jamin Ginting Medan.
Hal itu diketahui jurnalx.co.id berdasarkan foto dan video yang diunggah akun resmi @bidang4_bpprdmedan, Selasa (21/6/2022).
Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/14 K Tahun 2022 dilakukan bagi Wajib Pajak yang tidak mentaati Peraturan Daerah Kota Medan antara lain: tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tidak melunasi tunggakan Pajak Daerah
Tindakan ini diambil setelah sebelumnya melewati beberapa tahapan berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan tindakan pemasangan stiker “Pengusaha Ini Tidak Taat Pajak”.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan