MEDAN
Geprek Bensu / Bensu Bakso di Jalan Jamin Ginting, Medan yang dilakukan penindakan berupa pemasangan spanduk “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”, akibat tidak membayar pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melalui Tim Bidang 4 Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Medan.
M.Odi Anggia Batubara , Tim Bidang 4 BPPRD Medan kepada jurnalx.co.id, Kamis (23/6) mengatakan pihaknya mengambil langkah penindakan ditanggal 21 Juni 2022 setelah dilakukan peringatan.
” Untuk usaha Geprek Bensu dan Bensu Bakso sudah dilakukan peringatan beberapa kali, termasuk pemasangan stiker.Tapi karena juga tidak mengindahkan akhirnya ditanggal 21 Juni kita lakukan pemasangan spanduk sebagai langkah peringatan ,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa usaha Geprek Bensu dan Bensu Bakso baru sekali membayar pajak sejak resmi hadir di Medan.
“Dari data yang kita miliki Geprek Bensu dan Bensu Bakso ini satu gedung usaha dengan dua outlet, tapi hanya tahun 2020 membayar pajak hingga kita berikan beberapa peringatan ,” kata Odi.
Sambung, Odi untuk usaha Geprek Bensu tercatat belum membayar jumlah piutang pajak Rp 457.016.129,00 dan Bensu Bakso jumlah piutang pajak Rp 331.523.766,00.
Dengan kalkulasi seluruhnya berjumlah Rp 788.539,895. “Untuk usaha Geprek Bensu terakhir membayar pajak di bulan Maret tahun 2020 Rp 27.978.159,00 dan Bensu Bakso bulan November 2020 Rp 2.651.593,00,” kata Odi.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan