MEDAN
Pasca dilakukan pemasangan spanduk di outlet Geprek Bensu / Bensu Bakso di Jalan Jamin Ginting, Medan berupa spanduk “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”, akibat tidak membayar pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melalui Tim Bidang 4 Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Medan.
Dari amatan wartawan jurnalx.co.id, Kamis (23/6/2022) hingga kini outlet Geprek Bensu / Bensu Bakso masih tetap beroperasi melayani konsumen termasuk dari layanan aplikasi pemesanan online.
Hingga kini belum didapatkan jawaban terkait persoalan outlet Geprek Bensu / Bensu Bakso yang menunggak pajak.
“Untuk hal itu bapak langsung tanya aja ke Jakarta, ” ucap salah seorang karyawan yang tak mau disebutkan namanya.
Sedangkan dari informasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan bahwa usaha tersebut merupakan usaha milik Jordi Onsu.
“Geprek Bensu dan Bensu Bakso satu gedung, tapi usahanya dua outlet. Dan Managemen berada di Jakarta dikelola Jordi Onsu. Kalau Ruben Onsu hanya brand toko saja,” ucap pegawai BPPRD yang tak mau disebutkan namanya.
Dari data yang ada Geprek Bensu merupakan usaha waralaba ayam geprek cepat saji dimiliki Jordi Onsu sebagai pemilik dan direktur utama PT Onsu Pangan Perkasa (OPP) dan aktor Ruben Onsu selaku duta merek yang didirikan pada 17 April 2017 dengan jumlah gerai sebanyak 110 gerai baik di Medan dan Pematang Siantar.
Sebelumnya, M.Odi Anggia Batubara, Tim Bidang 4 BPPRD Medan, Kamis (23/6) mengatakan pihaknya mengambil langkah penindakan ditanggal 21 Juni 2022 setelah dilakukan peringatan.
“Untuk usaha Geprek Bensu dan Bensu Bakso sudah dilakukan peringatan beberapa kali, termasuk pemasangan stiker.Tapi karena juga tidak mengindahkan akhirnya ditanggal 21 Juni kita lakukan pemasangan spanduk sebagai langkah peringatan ,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa usaha Geprek Bensu dan Bensu Bakso baru sekali membayar pajak sejak resmi hadir di Medan.
“Dari data yang kita miliki Geprek Bensu dan Bensu Bakso ini satu gedung usaha dengan dua outlet, tapi hanya tahun 2020 membayar pajak hingga kita berikan beberapa peringatan ,” kata Odi.
Sambung, Odi untuk usaha Geprek Bensu tercatat belum membayar jumlah piutang pajak Rp 457.016.129,00 dan Bensu Bakso jumlah piutang pajak Rp 331.523.766,00.
Dengan kalkulasi seluruhnya berjumlah Rp 788.539,895. “Untuk usaha Geprek Bensu terakhir membayar pajak di bulan Maret tahun 2020 saat beroperasi awal di Medan Rp 27.978.159,00 dan Bensu Bakso bulan November 2020 Rp 2.651.593,00 , ” kata Odi.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan