MEDAN II
Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar di Kota Medan.
Dalam penindakan yang berlangsung Selasa (15/7/2025) malam, petugas menyita 36 kilogram (Kg) sabu dari dua lokasi berbeda serta menangkap dua tersangka.
Penggerebekan ini dipimpin langsung Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han, bersama Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H.
“Ini hasil kerja sama lintas institusi yang solid. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Rantau dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).
Tim gabungan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Medan, yakni ; rumah kost di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah dan sebuah rumah kost di Jalan PWS, Sei Putih Timur II, Medan Petisah.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan dua pria berinisial MH dan M. Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang sudah lama dipantau oleh Tim Intelijen gabungan.
Dari penindakan di lapangan, aparat menyita 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram.
Selain itu, diamankan juga beberapa barang bukti non-narkotika, di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BL 1103 KS, 4 unit ponsel (iPhone 13, iPhone 8, Redmi A3, dan iPhone 11 Pro Max).
Setelah penangkapan, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Rantau menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Brimob Polda Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba (P4GN).
Menurutnya, sinergi antar-instansi menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba yang kian masif.
“Ini bentuk nyata bahwa kami tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan narkotika. Kami ingin generasi muda terlindungi dari ancaman zat berbahaya ini,” kata Rantau.
Pengungkapan ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi narkotika yang selama ini mengintai masyarakat, khususnya kalangan muda di Sumatera Utara. (ROM)