MEDAN
Mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan lapak judi tembak ikan yang berada di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kapolsek Pancurbatu Kompol Erianto Ginting S.Sos pimpin langsung penggerebekan lokasi judi tembak ikan tersebut, Jumat (23/9/22) sekitar pukul 22.00 Wib.
Penggerebekan itu dilakukan bersama Panit I Reskrim Polsek Pancurbatu Ipda Rudi Salam Tarigan SH dan sejumlah personilnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yakni ; Bernama Marianto B Manalu (24) warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Sapnan Tanjung (45) warga Desa Gosong Telaga Timur ,Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Agustian (23) warga Lingkungan I Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, Sunarto (29) warga Desa Sanga Beru ,Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Dedi Musrah (38) warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Hardiansyah (27) warga Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil dan penduduk setempat bernama Julianto Sembiring (23) warga Dusun I, Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Selain ketujuh pria ini petugas juga mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan petugas juga mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Erianto Ginting,S.Sos saat dikonfirmasi menjelaskan, penggerebekan lokasi judi tembak ikan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya bersama anggota langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Ia tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas judi. “Kita akan terus memberantas jenis perjudian apa pun di wilayah hukum Polsek Pancurbatu tanpa pandang bulu,” tegasny.
Diakui Kompol Erianto Ginting S.Sos dari lokasi judi tembak ikan di lokasi rumah milik pria berinisial PT.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan