SIANTAR
Polres Siantar melalui Satuan Narkoba kembali melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Palangkaraya tepatnya salah satu warnet, Selasa (19/7/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam kegiatan GKN tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan didampingi KBO dan Kanit Idik serta mengikutsertakan Tim Gabungan yakni Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Siantar, Lurahn Pahlawan dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Dari warnet tersebut Tim Gabungan menemukan lima orang pria sedang bermain Game. Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari Sandi Sihombing (36) ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,45 gram, 3 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit HP Merk Nokia.
Sedangkan dari hasil penggeledahan 4 orang lainnya, Bayu Saragih (31) warga Jl.Kapten Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Syafrin Pratama Piliang (47) warga Medan, Ferdinan Mulyadi (30) warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan Rifaii Nasution (23) warga Jl. Medan km 5.5, Kelurahan Siantar Martoba tidak ada ditemukan barang bukti.
Selanjutnya terhadap kelima pria itu dilakukan test urine dengan hasilnya Sandi Sihombing dan Bayu Saragih positif mengandung narkotika sedangkan tiga pria lainnya negatif. Lalu Sandi Sihombing dan Bayu Saragih diboyong ke ruangan Sat Narkoban Polres Siantar.
Saat di introgasi Pelaku Sandi Sihombing mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari R. Hanya saja dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan gelar perkara, terhadap pelaku Sandi Sihombing dapat dilakukan proses hukum dan di tahan sedangkan Bayu Saragih tidak dapat di proses hukum sehingga diserahka kepihak BNNK Siantar untuk di assesment berhubung tidak ada barang bukti Narkoba ditemukan darinya namun hasil test urinenya positif.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan