TANJUNG BALAI
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) gabungan bertempat di Jalan Anwar Idris, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Selasa (24/5/2022) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
GKN itu dipimpin langsung Kasatres Narkoba IPTU Reynold Silalahi didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba Ipda Hendra A. Kro-Karo SH, Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Natal Tamba serta tim gabungan meliputi 7 personil Satres Narkoba, 10 Personil Sat Sabhara 1 Personil Sie Propam 2 Personil Polsek Datuk Bandar, 5 pegawai Satpol PP Kota Tanjung Balai, 8 personil BNNK Tanjung Balai, 1 personil Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar, 1 personil Babinsa 1 dan Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Bunga Tanjung.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjiatan SH mengatakan hasil pelaksanaan GKN menemukan barang bukti 1 buah alat hisap shabu atau bong terbuat dari botol minuman merk Lasegar, 2 buah plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik dan 4 buah mancis diatas rak piring, 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik tepatnya di rumah salah satu warga bernama AdliN Sayuti (59).
Selain itu, dari rumah itu tim gabungan juga menemukan lima orang laki-laki yakni Adlin Sayuti (59), Petugas menemukan lima orang laki-laki yakni Adlin Sayuti (59), M. Januarsyah (19) dan M. Yasir Siddik (18) ketiganya warga Jaln Anwar Idris Lingkungan II Kelurhaan Bunga Tanjung Kecamatna Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Safrian Simatupang (18) warga Jalan Sei Berantas Lingkungan I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai serta Ristata (28) warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Setelah dilakukan test urine, ke lima pria itu positf pengguna narkotika jenis shabu dan diamankan ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai,” jelasnya.
Ahmad Dahlan menambahkan pihak Satres Narkoba juga melaksanakan gelar perkara dengan hasil ke lima pengguna narkoba itu tidak dapat diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 karena tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika, namun ke lima pengguna narkoba itu diserahkan ke Kantor BNNK Tanjung Balai guna dilakukan Assesment dan akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjung Balai.
“Saat razia itu Kasatres Narkoba juga memberikan himbuan kepada masyarakat agar tidak terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut,” pungkas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





