Media Online Jurnal X
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba

Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba

GMKI Pematangsiantar Simalungun Tolak Wacana Pemilihan kepala daerah Oleh DPRD

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2026 | 10:48 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini disampaikan Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba dalam siaran persnya, Senin (13/1/2025).

Yova mengatakan GMKI Pematangsiantar-Simalungun menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia serta berpotensi mereduksi hak politik dan martabat rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung. Pilkada langsung merupakan wujud kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” dan UUD Pasal 18 ayat (4) yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD berarti memindahkan hak rakyat kepada segelintir elite politik, yang berisiko mempersempit partisipasi publik dan melemahkan legitimasi kepemimpinan di tingkat lokal,” ucapanya.

Dari sisi yuridis, sambungnya GMKI Pematangsiantar-Simalungun menilai pemilihan langsung atau tidak langsung sejatinya telah ”tutup buku” setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, MK menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian integral dari rezim pemilu sehingga wajib dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penegasan tersebut diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara. Mengembalikan pilkada ke DPRD dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi konstitusi dan pengabaian yurisprudensi tetap MK.

GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun memandang bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi politik, melainkan harus menjamin keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat secara luas. Pengalaman demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD rawan terhadap praktik-politik transaksional dan konflik kepentingan yang justru menjauhkan pemimpin dari tanggung jawab moral kepada rakyat.

Sebab jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, posisi kepala daerah berpotensi menjadi sandera politik parlemen dan melemahkan fungsi pengawasan.

Secara teologis, GMKI Pematangsiantar-Simalungun menegaskan bahwa setiap manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei) sehingga memiliki martabat, kebebasan, dan hak untuk terlibat dalam menentukan arah kehidupan bersama, termasuk dalam memilih pemimpin.

Alkitab mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati adalah kepemimpinan yang melayani, bukan menguasai. “Barangsiapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu” (Markus 10:43).

Ketika rakyat dijauhkan dari proses memilih pemimpinnya, maka nilai pelayanan, keadilan, dan tanggung jawab kepemimpinan ikut tergerus. Negara seharusnya memperbaiki kualitas demokrasi melalui evaluasi dan penguatan pengawasan, penegakan hukum terhadap politik uang, serta pendidikan politik warga, bukan dengan membatasi hak konstitusional rakyat.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketaatan kepada undang-undang merupakan prinsip penting untuk menjaga ketertiban,keadilan dan kehidupan bersama. Namun bagi iman Kristen dan khususnya bagi GMKI ketaatan hukum tidak pernah bersifat buta, melainkan bertanggung jawab secara moral dan teologis sebab GMKI adalah organisasi yang berlandaskan Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan nilai-nilai iman kekristenan.

Berdasarkan refleksi teologis dan ketaatan kepada Undang-undang yang menempatkan iman Kristen selaras namun kritis terhadap hukum negara, GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan:

(1) Menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD;
(2) Menegaskan bahwa hak politik rakyat merupakan bagian dari martabat manusia yang dijamin konstitusi;
(3) Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk konsisten menjaga semangat reformasi dan demokrasi partisipatif;
(4) Mengajak masyarakat sipil dan seluruh Anggota GMKI untuk terus bersuara kritis dan profetis dalam menjaga demokrasi.

GMKI Pematangsiantar-Simalungun meyakini bahwa memperjuangkan demokrasi yang adil dan partisipatif adalah bagian dari panggilan iman dan tanggung jawab intelektual mahasiswa Kristen demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“”Hendaklah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24),” Pungkas Yova. (*/Fred)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua BBH USI DR. Sarles Gultom SH. MH dan Tim Pengacara
BERITA

6 Tahun Berturut turut, BBH USI Kembali Dipercaya Posbakum PN Pematangsiantar

13 Januari 2026 | 10:31 WIB

SIANTAR II Memasuki tahun ke-6, selama 6 tahun berturut-turut, Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH-USI) kembali dipercaya untuk melayani Pos...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang Aipda Roy Sidabutar, SH Tanam Jagung di Ladang Warga Binaan Jalan Mandiri
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Tanam Jagung di Ladang Warga Binaan Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 09:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang Aipda Roy Sidabutar, SH melaksanakan monitoring lahan jagung warga...

Read more
Personil Sat Binmas patroli sambang kamtibmas dan silaturahmi
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang kepada Masyarakat

13 Januari 2026 | 09:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan patroli sambang kamtibmas dan silahturahmi komunitas guna ciptakan situasi kamtibmas aman dan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aipda Erick F. Marbun melaksanakan monitoring kegiatan Posyandu di Huta Pisang
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Kegiatan Posyandu di Huta Pisang

13 Januari 2026 | 08:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya Aipda Erick F. Marbun melaksanakan monitoring kegiatan Posyandu...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita