SIMALUNGUN II
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengecam keras tindakan personel PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap Masyarakat Adat di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, (21/6/2025)
Hal ini disampaikan Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Yova Purba melalui Release Persnya, pada Senin, (23/6/2025).
Yofa mengatakan tindakan refresif personel PT. TPL di Desa Dolok Parmonangan atas pengerusakan tanaman masyarakat adat Dolok Parmonangan. Di saat kejadian sekitar 100 orang karyawan PT. TPL mendatangi wilayah adat Dolok Parmonangan dan memaksa melakukan aktivitas penanaman sepihak dan mereka merusak berbagai jenis tanaman milik masyarakat sebagai sumber ekonomi utama masyarakat adat.
“Dengan tegas saya katakan PT. TPL sudah saatnya tutup secara permanen karena itu solusi yang terbaik untuk menyelamatkan lingkungan hidup disekitar Danau Toba dan menghindari masyarakat dari korban kekerasan dan korban bencana alam akibat aktivitas PT. TPL,” Katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Aksi Dan Pelayanan GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Depandes Nababan menambahkan tindakan personil PT. TPL ini bukan hanya bentuk perampasan ruang hidup, tapi juga mencerminkan arogansi korporasi terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah secara turun-temurun menjaga dan mengelola tanah mereka.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun berdiri bersama masyarakat dan menuntut agar TPL segera menghentikan segala bentuk intimidasi, perusakan, dan operasi yang mencederai nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan.
Tindakan refresif tersebut telah melanggar UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain dan termasuk tanaman.
“PT. TPL harus segera di tutup secara permanen agar tidak menimbulkan konflik kembali kepada masyarakat,” Tegas Depandes Nababan. (Rel)