SIANTAR
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus Jefri Saragih alias Goliong (40) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar membawa narkotika jenis Shabu di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (13/7/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Goliong berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Goliong sedang duduk diatas sepedamotor di pinggir jalan.
Dari Pelaku Goliong ditemukan barang bukti 13 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 4,03 gram dibalut tisu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 200.000 dan 1 unit sepedamotor Kawasaki KLX tanpa plat.
Diinterogasi Pelaku Goliong mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari F. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba tidak menemukan F. Lalu Pelaku Goliong dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Jefri Saragih alias Goliong sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu (16/7/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan