TANJUNG BALAI
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melantik 10 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan (Jumat, 25/9/2020). Para Pjs tersebut akan menggantikan bupati/wali kota definitif yang cuti selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.
Adapun Pjs Bupati/Wali kota yang dikukuhkan antara lain Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Wali Kota Tanjung Balai, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dahler Lubis sebagai Pjs Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kepala Dinas Tenaga Kerja Harianto Butar-Butar sebagai Pjs Bupati Kabupaten Toba, Inspektur Lasro Marbun sebagai Pjs Bupati Kabupaten Samosir.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Irman Oemar sebagai Pjs Bupati Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ria Telaumbanua sebagai Pjs Bupati Kabupaten Nias Selatan, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Pjs Wali kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Haris Lubis sebagai Pjs Wali kota Gunungsitoli.
Pengukuhan ditandai penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK). Para Pjs menjabat selama Bupati/Wali kota menjalani cuti kampanye pada Pilkada serentak 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020. Gubernur juga menetapkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Saut Parlindungan Simamora sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Humbahas dan Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu sebagai Plt Bupati Nias Utara yang ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada masing-masing Plt.
Sebelumnya, Gubernur juga melantik Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumut Kaiman Turnip sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, menggantikan penjabat bupati sebelumnya Asren Nasution.
Gubernur menekankan para pejabat yang dikukuhkan menjadi Pj dan Pjs kepala daerah, agar menjaga netralitas pada saat Pilkada serentak 2020. “ASN harus netral. Sekali lagi saya ingatkan ASN harus netral, baik anda sebagai penjabat maupun Pjs. Dengan kenetralan ini saya kira pesta demokrasi ini menjadi baik,” ujarnya.
Selain itu, Gubsu menambahkan Pj dan Pjs kepala daerah juga diharapkan senantiasa mengingat batasannya, bahwa jabatan ini hanya sementara. “Jaga batasan yang diberikan kepada anda karena Anda bukan Bupati, tapi anda penjabat Bupati dan Pjs. Saya yakin saudara-saudara tahu itu. Lakukan tugas ini untuk mengantar sampai terdapatnya bupati dan wali kota yang definitif,” kata Gubernur.
Gubernur juga berpesan kepada para Pj maupun Pjs agar fokus pada pelaksanaan Pesta Demokrasi di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat dibantu. “Tidak ada gunanya pesta demokrasi ini kalau ternyata rakyat kita menjadi menderita dengan Covid-19 ini,” tegas Edy Rahmayadi.
Selanjutnya, Edy menyampaikan tidak ada indikator khusus dalam memilih Pj dan Pjs tersebut. Menurutnya Pj dan Pjs tidak memiliki wewenang dalam pengambilan kebijakan yang strategis. “Sebenarnya tidak ada indikator, karena waktunya hanya 73 hari (menjabat). Dia hanya melaksanakan tugas dalam waktu jabatan yang kosong, tidak akan mengambil tindakan yang strategis,” ujar Edy.
Turut hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, Forkopimda Provsu, Sekdakot Tanjung Balai Yusmada serta para tamu undangan. Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan berlangsung tertib dan lancar.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





