PEMATANGSIANTAR II
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Uli Pematangsiantar periode 2022-2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/9/2025) lalu, Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST.
Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar, untuk mencabut SK tersebut. Selain itu, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.
Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung SH dalam keterangan persnya, Jumat (25/9/2025), menyambut baik putusan majelis hakim PTUN Medan.
Hermanto menegaskan, bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.
Hermanto juga menyoroti perjalanan kasus ini yang sejak awal penuh dengan dugaan tuduhan sepihak terhadap kliennya.
Dengan adanya putusan PTUN itu, kata Hermanto, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.
Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Pihaknya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah. (*/Fred)