ASAHAN II
Polres Asahan secara resmi menetapkan anggota DPRD Asahan, PP sebagai tersangka diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam paparan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025)
Ia mengatakan bahwa PP ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.
“Saudara PP mengaku menjual ayam, dan kemudian yang bersangkutan menyediakan ring untuk pengujian ayam jago tersebut,” sambung Kapolres seraya mengatakan empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.
“Tersangka PP kami sangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1,” pungkasnya.
Membantah
Dalam temu pers itu, PP anggota DPRD Asahan membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digerebek polisi di area rumahnya di Kecamatan Air Joman.
Ia mengatakan hanya melakukan jual beli ayam jago.
“Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual,” kata Pajar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan.
Sekedar mengingatkan sebelumnya polisi menggerebek rumah PP pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III Desan Punggulan, Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi judi sabung ayam.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti 1 set geber terbuat dari busa, 8 ekor ayam laga, buah tas ayam, 22 unit sepeda motor, 1 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp10.000. (ROM)