Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Hakim Hukum Penjual Shabu 9,86 Gram 10 Tahun di Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 November 2022 | 13:07 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sahat Agrianto Hutapea (41) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih (Netto) 9,86 gram dihukum atau vonis selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH juga menghukum terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH menuntut hukuman terdakwa juga selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Sahat bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, dapat merusak generasi muda dan sudah pernah dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa Sahat bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penunut umum, terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari (28/5/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti 1 paket shabu yang dibuangnya kesamping kirinya, kemudian tas pinggang didalamnya ada 1 timbangan digital, 2 paket sedang shabu, 1 paket besar shabu di balut dengan tisu, 1 botol kecil transparan berisi 7 paket shabu, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet. Lalu di dashboard sepeda motor terdakwa ada 1 unit handphone merk realme dan di kantung celana terdakwa ada sebuha dompet berisi uang sebanyak Rp. 310.000.

Terdakwa mengaku shabu itu diperolehnya dari KAHARUDDIN GINTING (DPO) pada Sabtu (14/52022) sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu terdakwa memperoleh shabu 15 gram dengan harga Rp15.000.000. Hanya saja terdakwa memiliki uang Rp10.000.000 wib sehingga terdakwa memiliki hutang Rp5.000.000 kepada KAHARUDDIN GINTING (DPO).

Lalu terdakwa pulang ke kosannya di jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kemudian di dalam kamar kosan terdakwa mempaket-paketin shabu dan sebahagian lagi terdakwa gunakan shabu tersebut.

Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri NO.LAB: 2918/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt Nrp. 74110890 dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima : 11 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,86 gram milik  tersangka atas nama : Sahat Agrianto Hutapea.

Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari berpikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

Sementara itu dalam persidangan itu erdakwa Sahat Agrianto Hutapea diketahui warga Jl. Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH. ( FRED).

Share42Tweet27SendShare

Berita Terkait

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more
BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan P2TL
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Mediasi Dugaan Penganiayaan di Nagori Bayu Bagasan dengan Restorative Justice

27 Oktober 2025 | 18:14 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Instruksikan Kapolsek Sunggal Memantau Area Sekolah

27 Oktober 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Tim Satgas Pangan Pemko Bersama Polres Pematangsiantar Sidak HET di Empat Lokasi

27 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

27 Oktober 2025 | 14:40 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita