Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).Foto Ist

Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).Foto Ist

Hakim PN Medan Vonis Bebas Mujianto Direktur PT ACR

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Desember 2022 | 02:07 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) divonis bebas dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai konglomerat Medan itu tidak terbukti secara sah bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Membebaskan terdakwa Mujianto, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim Immanuel Tarigan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumut Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim,” kata JPU di persidangan.

Sebab, sebelumnya JPU dari Pidsus Kejati Sumut menuntut terdakwa Mujianto agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, apabila terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Dalam nota tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Konglomerat di bisnis properti Kota Medan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa Mujianto juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun kendati demikian JPU akan mengajukan kasasi.

“Kita hormati putusan hakim, dan JPU punya hak yang sama, JPU mengajukan upaya hukum Kasasi walaupun masih punya waktu untuk pikir-pikir. Tim JPU tentunya akan melaporkan ke Pimpinan secara berjenjang,” katanya.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (ROM)

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H pengecekan Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Lapangan Merdeka Medan. (Foto Ist)
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H melakukan pengecelan Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025,...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat paparan atas pengumgkapan peredaran narkoba di Terbul Bar & Lounge. (Foto Ist)
Medan

Terbukti Tempat Peredaran Narkoba, Kapolrestabes Medan Minta Bupati Deli Serdang Cabut Izin Operasional Terbul Bar & Lounge

21 Desember 2025 | 09:10 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyampaikan surat kepada Bupati Deli Serdang terkait pengungkapan...

Read more
De'Tonga Hotel yang memiliki area THM View Tonga Bar di Jalan Sei Belutu No. 5/7, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Surati Wali Kota Medan Rico Waas Agar Mencabut Izin Operasional View Tonga Bar

21 Desember 2025 | 09:05 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyurati Wali Kota Medan, Rico...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH memaparkan hasil ungkap kasus narkotika dan penyerangan anggota di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dengan menghadirkan para tersangka. (Foto Ist)
Medan

Dalam Waktu 72 Hari Hasil GSN Polrestabes Medan Amankan 34 Tersangka Narkoba

20 Desember 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali ungkap kasus narkotika periode tanggal 9 Oktober - 19 Desember 2025 (72...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB
Medan

Terbukti Tempat Peredaran Narkoba, Kapolrestabes Medan Minta Bupati Deli Serdang Cabut Izin Operasional Terbul Bar & Lounge

21 Desember 2025 | 09:10 WIB
BERITA

Kapolrestabes Surati Wali Kota Medan Rico Waas Agar Mencabut Izin Operasional View Tonga Bar

21 Desember 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Narasumber Jambore Pramuka 2025

20 Desember 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Perayaan Natal Tahun 2025 Keluarga Besar Polres Simalungun Berlangsung Khidmat

20 Desember 2025 | 20:05 WIB
Medan

Dalam Waktu 72 Hari Hasil GSN Polrestabes Medan Amankan 34 Tersangka Narkoba

20 Desember 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 18:50 WIB
BERITA

Kapolri Lakukan Rotasi, Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat Wakapolda Sumut

20 Desember 2025 | 18:45 WIB
BERITA

Gegara Diduga Lepas Pengedar Narkoba, Massa Bakar Polsek Muara Batang Gadis

20 Desember 2025 | 18:42 WIB
Medan

Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Polisi Sita Drone dan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

20 Desember 2025 | 18:37 WIB
BERITA

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 4,86 Gram Sembunyi Dibalik Tembok Rumah

20 Desember 2025 | 12:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita