Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).Foto Ist

Mujianto Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).Foto Ist

Hakim PN Medan Vonis Bebas Mujianto Direktur PT ACR

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Desember 2022 | 02:07 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) divonis bebas dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai konglomerat Medan itu tidak terbukti secara sah bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Membebaskan terdakwa Mujianto, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim Immanuel Tarigan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya,” kata hakim.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumut Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim,” kata JPU di persidangan.

Sebab, sebelumnya JPU dari Pidsus Kejati Sumut menuntut terdakwa Mujianto agar dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, apabila terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Dalam nota tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Konglomerat di bisnis properti Kota Medan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa Mujianto juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun kendati demikian JPU akan mengajukan kasasi.

“Kita hormati putusan hakim, dan JPU punya hak yang sama, JPU mengajukan upaya hukum Kasasi walaupun masih punya waktu untuk pikir-pikir. Tim JPU tentunya akan melaporkan ke Pimpinan secara berjenjang,” katanya.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (ROM)

Share31Tweet20SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus menggelar kegiatan Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di kantor IRC, Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Irmadi Robi Community (IRC), Robi Barus SE M.AP menggelar...

Read more
Terduga bandar sabu Jalan Karya Pembangunan, Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia diringkus polisi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB

MEDAN II Seorang pria,Muhammad Irfan (35), warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat yang diduga sebagai bandar narkotika...

Read more
Jukir pemukul ojol yang ditangkap Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB

MEDAN II Seorang preman berlagak juru parkir (jukir) berkeliaran di seputaran Centre Point Jalan Timor, dan Jalan Irian Barat, Kelurahan...

Read more
Wakil Pimpinan DPRD Medan Dan Anggota Terima Massa Mahasiswa Di Lantai Jalan Dengan Lesehan sebaliknya Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen gelar pertemuan di hotel. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB

MEDAN II Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, mengaku telah mendengar berbagai polemik yang ditimbulkan Ketua DPRD Kota Medan,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita