SIANTAR
Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang (28) dikenal bandar Narkoba di Kota Siantar hanya bisa terdiam setelah hukumannya atau Vonis diperberat (Jumping) dalam sidang perkara narkotika jenis shabu dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni P. Ambarita SH secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (17/11/2202) siang.
Majelis Hakim Diketuai Reni P. Ambarita SH memutuskan menghukum terdakwa Kakang selama 9 tahun penjara dikurangi keseluruhan masa tahanan sudah dijalaninya dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH menuntut hukuman Terdakwa Kakang merupakan warga Jl. Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar/ Jl. AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 6 tahun penjara denda Rp1,5 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sepakat dengan JPU Selamat Riyadi SH membuktikan terdakwa Kakang bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual narkotika golongan I“ sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Majelis Hakim Diketuai Renni P. Ambarita SH mengurangi atau meringankan hukuman terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok (41) warga Jl. Sibatu-batu Blok II Gang Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar yang disidangkan secara bersamaan menjadi 9 tahun penjara m dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Reni P. Ambarita SH.
Sebelumnya terdakwa Iwan Sengok dituntut hukuman 12 tahun penjara denda Rp4,5 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH.
Majelis Hakim membuktikan terdakwa Iwan Sengok bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
Sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, awalnya pada hari Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok di Simpang Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dengan barang bukti kotak rokok Surya berisi 2 paket shabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3976 WAB.
Kemudian terdakwa Iwan Sengok mengaku masih ada menyimpan shabu di pekarangan rumahnya Jl. Aries Raya No. 61 Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan ditemukan barang bukti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru didalamnya 1 buah toples warna hijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket shabu, 1 unit timbangan digital, 12 paket shabu 1 buah sendok terbuat dari plastik, serta 1 buah toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong.
Diinterogasi terdakwa Iwan Sengok mengaku shabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki bernama Dedek (Masuk dalam pencarian orang) warga Indra Pura Kabupaten Batubara bersama Sandi Sanjaya alias Kakang.
Adanya pengakuan itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan meringkus terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang pada hari Rabu (6/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.
Dari terdakwa Kakang ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang tunai sebesar Rp.500.000, l1 unit HP merek Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note book. Kemudian dari rumah kontrakannya di di Jalan Medan Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar ditemukan barang bukti 1 buah ban sepeda motor didalamnya 5 paket narkotika golongan I jenis shabu.
Terdakwa Kakang mengaku hari Jumat (24/6/2022) bersama Irwan Syah Putra alias Sengok (penuntutannya diajukan secara terpisah) pergi ke daerah Bandar Tinggi, Kabupaten Batubara menjemput shabu dari bandarnya Dedek (belum tertangkap) dan membeli shabu sebanyak 1 bungkus besar dengan berat lebih kurang 300 gram lalu Dedek menyuruh agar dibagi 2 masing-masing seberat 150 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 281/IL.10040.00/2022 tanggal 07 Juli 2022, dengan hasil penimbangan 27 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Iwan Sengok berat bersih 66,20 gram. Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kota Siantar No : 280/IL.10040.00/2022 tanggal 7 Juli 2022 bahwa 5 paket narkotika diduga jenis sabu disita dari Sandi Sanjaya alias Kakang dengan berat bersih 0,47 Gram.
Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim Diketuai Reni P. Ambarita SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari kepada kedua terdakwa berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding. (FRED).