Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Hakim Ringankan Vonisnya 4 Tahun, Terdakwa Shabu 26,31 Gram Dan JPU Mengajukan Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
6 November 2023 | 14:42 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Meskipun Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH sudah meringankan atau mengurangi hukumannya selama 4 tahun, ternyata tidak membuat Terdakwa narkotika jenis Shabu 173 paket dengan netto 26,31 gram Polman Pangaribuan (32) senang.

Terdakwa Polman warga Jl. Pdt. J. Wismara Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH malah mengajukan banding.

Sesuai informasi, pada hari Senin (9/10/2023) JPU Selamat menuntut hukuman terdakwa Polman selama 13 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani denda Rp2 Miliar Subsidiar 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Selamat membuktikan terdakwa Polman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Dan Tanpa hak Memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagaimana dakwaan Pertama Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dalam pembacaan sidang vonis, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH sependapat dengan JPU Selamat membuktikan terdakwa Polman melanggar pasal sebagaimana tuntutan Jaksa.

Namun, Majelis Hakim tersebut tidak sependapat dengan lama nya tuntutan hukuman yang dibuat JPU Selamat terhadap terdakwa Polman dengan meringankan atau kurangi hukumannya menjadi 9 tahun denda Rp 2 Miliar subsidiar 6 bulan penjara.

Tidak itu saja, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU Selamat yang dalam tuntutan menyita barang bukti satu unit mobil mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC yang diamankan dari terdakwa Polman karena didalamnya terdapat barang bukti 3 paket shabu dari dalam dashboard mobil tersebut.

Majelis Hakim dalam vonis malah mengembalikan mobil tersebut kepada yang berhak karena mobil tersebut merupakan mobil rental.

Amar putusan/vonis terdakwa Polman itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH dalam sidang virtual di PN Siantar pada hari Senin (23/10/2023) siang kemarin.

Adanya tanggapan dengan pengajuan banding oleh Terdakwa Polman dan JPU Selamat setelah Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari berpikir pikir.

Terdakwa Polman ditangkap para saksi Sat Resnarkoba Polres Siantar pada hari Kamis (1/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib diduga hendak tranaksi narkotika di Jalan Pdt. J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dari terdakwa Polman disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC, 1 unit Handphone (HP) merek Vivo, 173 paket narkotika jenis shabu, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip dan uang sebanyak Rp.1.900.000 sebagai hasil penjualan shabu. Selain 173 paket shabu, dari terdakwa Polman juga disita barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar No : 240/IL.10040.00/2023 tanggal 02 Juni 2023 bahwa 173 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,31 gram, disisihkan 10,00 gram dan 1 (paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 gram disita dari terdakwa Polman.

Terdakwa Polman mengakui shabu tersebut dibelinya seorang laki laki bernama Budi (DPO) di Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (28/5/2023) sebanyak 40 gram seharga Rp.15.000.000. kemudian terdakwa mempaketinya menjadi 213 paket dan terdakwa telah berhasil menjual shabu sebanyak 40 paket dimana uang hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp.5.000.000.

Sementara itu Kajari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Pardede SH, MH di konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (6/11/2023) siang Pukul 11.55 Wib membenarkan JPU Selamat Riyadi SH dan terdakwa Polman Pangaribuan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Siantar tersebut.

“Banding bg. Terdakwanya pun banding,” Kata Rendra singkat.

“Banding bang. Terdakwanya lebih dulu banding bang,,jadi wajib Jaksanya juga banding,,alasannya vonisnya bang,” Ucap Kasi Intel Kejari Siantar, Edy Tarigan SH, MH menambahkan saat di konfirmasi melalui teleponnya.

Di tanyakan apakah memori banding sudah didaftarkan ke PN Siantar, Edy juga membenarkannya. “Info dari jaksanya udah bang,” Pungkas Kasi Intel Edy Tarigan.

Di tempat terpisah, Humas PN Siantar di konfirmasi dengan singkat membenarkan Terdakwa Polman Pangaribuan dan JPU Slamat Riady SH sudah mengajukan banding. “Iya sudah banding bg,” Katanya. (FRED).

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka S dan I beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua pria paruh baya...

Read more
: Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Yogyakarta
BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa (DI)...

Read more
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Panitia Natal saat anjangsana di Panti Asuhan Elim
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Panitia Natal Keluarga Besar Polres Pematangsiantar menggelar...

Read more
Jenajah korban RSA saat disemayamkan dirumah duka
Pematang Siantar

Diduga Masalah Rumah Tangga, Bapak Anak Satu Nekat AKhiri Nyawanya Dengan Gantung Diri 

9 Desember 2025 | 18:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Diduga permasalahan rumah tangga, Bapak anak satu RSA (36) nekat mengakhiri nyawanya dengan gantung diri di belakang kamar rumahnya...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pimpinan DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Bentuk Tim JCS

10 Desember 2025 | 10:05 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram

10 Desember 2025 | 10:01 WIB
BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab Simalungun 

10 Desember 2025 | 08:51 WIB
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Langsung Penyaluran MBG di MAN Lokasi 2 Selat Lancang

10 Desember 2025 | 03:27 WIB
BERITA

Peringatan Hakordia Tahun 2025, Kejari Tanjungbalai Berikan Bingkisan kepada Abang Becak dan Petugas Kebersihan

10 Desember 2025 | 03:21 WIB
Tanjung Balai

Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Asahan dan Polres Tanjungbalai Cek TKP 

10 Desember 2025 | 03:13 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

10 Desember 2025 | 02:51 WIB
BERITA

Pasca Banjir Bandang, Usut Asal Kayu Gelondongan Bareskrim Polri Ambil Sampel Kayu di DAS Garoga

10 Desember 2025 | 02:30 WIB
BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita