Media Online Jurnal X
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan

Hanisah “Ratu Narkoba” Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Januari 2024 | 01:19 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Hanisah alias Nisa Binti Abdullah yang berjuluk Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh
yang ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi bersama 5 lainnya (berkas terpisah), akhirnya menjalankan sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1).

Pada dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap menguraikan, Sabtu (22/10/2023) lalu, terdakwa Hanisah alias Nisa bersama Maimun alias Bang Mun serta Salman dan Erul (keduanya masuk pencarian orang / DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa Maimun kemudian mengenalkan terdakwa berparas jelita kerap bergaya hedon di media sosial tersebut ke pria bernama Salaman (juga DPO), selaku pemilik / penjual narkotika.

Sebaliknya Hanisah dan pria bernama Salman sebagai calon pembeli sabu dan pil ekstasi yang belum diketahui berapa banyak dan berapa harga jual belinya.

Sedangkan Hanisah dan ‘partner kerjanya’, Maimun menurut rencana akan mendapatkan komisi untuk mendistribusikan narkotikanya dari Malaysia ke Kota Medan selanjutnya Kota Palembang.

Hasil kesepakatan di antara mereka, Hanisah akan mendapatkan upah pendistribusian hingga ke tangan pembeli, Erul di Kota Palembang sebesar Rp 5 juta per bungkus sabu dan Rp 10 ribu per butir ekstasi.

“Dengan rincian upah pendistribusian sabu dan ekstasinya dibagi dua oleh Hanisah dan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf,” urai Rizkie Andriani Harahap di hadapan hakim ketua Abdul Hadi Nasution didampingi anggita majelis Phillip M Soentpiet dan Khairulludin.

Selanjutnya, Minggu (9/4/2023) pemilik sabu dan ekstasi menelepon terdakwa Maimun untuk menyampaikan pesan untuk Hanisah agar Erul menyiapkan mobil sebagai alat transportasi pengangkut narkotika dari Banda Aceh ke Medan selanjutnya ke Palembang.

Lalu Erul membeli mobil seharga Rp 200 jutaan dan dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa Hanisah sekitar Mei 2023.

Kemudian, Sabtu (5/8/2023) terdakwa Hanisah menelepon calon pembeli, Erul untuk meminta uang operasional Rp 100 juta dan hanya dikirim Rp 99 juta.

Dua hari kemudian dia meminta kembali agar ditransfer Rp 240 juta lagi ke rekening atas nama terdakwa Nasrullah, orang suruhan suaminya, Al Riza.

Dengan rincian, Rp 100 juta digunakan untuk bayar utang Hanisah. Sisanya Rp 140 juta ditransfer ke rekening partnernya kerjanya, Maimun alias Bang Mun.

Maimun kemudian meminta terdakwa Hanisah mencari gudang untuk persinggahan sementara mobil pengangkut narkotika di Kota Medan.

Melalui terdakwa Mustafa alias Pak Mus, wanita 39 tahun itu mendapatkan rumah toko (ruko) di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin Blok C8, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal dengan upah menjaga barang tersebut sebesar Rp 50 juta.

Suaminya, Al Riza selanjutnya mengajak terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus berangkat dari Aceh ke Medan menuju gudang tersebut untuk memastikan kebenaran informasi sabu dan pil ekstasinya telah sampai di gudang dengan menggunakan mobil yang baru dibeli calon pembeli.

“Agar semuanya lancar, Al Riza diberikan uang operasional di perjalanan sebesar Rp 30 juta oleh Hanisah dan Rp 10 juta untuk sodaqoh,” urai JPU.

Al Riza dan kedua terdakwa kemudian bertemu Mustafa alias Pak Mus yang menggunakan mobil di gudang dimaksud. Pak Mus kemudian siap-siap untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah alias Nasrul untuk membeli lakban dan plastik untuk membungkus narkotika yang akan diantarkan ke Kota Palembang.

Namun tiba-tiba mereka dihampiri tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tim kemudian mengamankan keempat terdakwa dan dilakukan interogasi. Tim BNN selanjutnya berangkat ke gudang tempat penyimpanan sementara tersebut dan selanjutnya mengamankan 52 Kg dan 323 ribu pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Maimun dan Hanisah menyusul diamankan.

Petugas berhasil menemukan Hanisah sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Hanisah dkk didakwa melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke posko tanggap darurat bencana...

Read more
Ilustrasi
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Dr H. Muslim M.S.P, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengevaluasi kerjasama dengan...

Read more
Kedua tersangka, OMKA dan B.I saat digiring Tim Unit 1 ke ruangan Sat Resnarkoba
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Residivis Miliki Sabu dan Ektasi di Jalan Kotanopan

9 Desember 2025 | 12:54 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua orang residivis miliki...

Read more
Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting Suka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH, SDABMBK dan BPBD Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gawat ! Rp1,1 Miliar Anggaran Makan Pengungsi Tak Sesuai di Lapangan, Paul MA Simanjuntak Marah

9 Desember 2025 | 10:42 WIB

MEDAN II Dengan nada tinggi dan penuh emosi, Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Pemko...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Paul MA Simanjuntak Sidak ke Posko Tanggap Bencana

10 Desember 2025 | 09:00 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Natal Pemkab Simalungun 

10 Desember 2025 | 08:51 WIB
BERITA

Warga Diminta Deposit Ingin Rawat Inap, DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Kerjasama RS Wulan Windy

10 Desember 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Langsung Penyaluran MBG di MAN Lokasi 2 Selat Lancang

10 Desember 2025 | 03:27 WIB
BERITA

Peringatan Hakordia Tahun 2025, Kejari Tanjungbalai Berikan Bingkisan kepada Abang Becak dan Petugas Kebersihan

10 Desember 2025 | 03:21 WIB
Tanjung Balai

Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Sungai Asahan dan Polres Tanjungbalai Cek TKP 

10 Desember 2025 | 03:13 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK Sisa Sampel Uji Serta Hasil Tindakan Karantina Penahanan

10 Desember 2025 | 02:51 WIB
BERITA

Pasca Banjir Bandang, Usut Asal Kayu Gelondongan Bareskrim Polri Ambil Sampel Kayu di DAS Garoga

10 Desember 2025 | 02:30 WIB
BERITA

Wesly Kunjungan Kerja ke Kota Yogyakarta

9 Desember 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Panitia Natal Anjangsana ke Panti Asuhan Sambut Nataru

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Pematang Siantar

Diduga Masalah Rumah Tangga, Bapak Anak Satu Nekat AKhiri Nyawanya Dengan Gantung Diri 

9 Desember 2025 | 18:30 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Sambang Kamtibmas Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

9 Desember 2025 | 15:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita