TANJUNG BALAI
Beredarnya isu harga atau tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan sangat mahal di Kota Tanjung Balai ditepis atau dibantah Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) AKP H.W Siahaan, SH angkat bicara.
Dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020) Kasat Lantas AKP H.W Siahaan mewakili Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan pembuatan SIM baru dan perpanjangan di Kota Tanjung Balai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kasat Lantas juga menepis issu pembuatan SIM baru maupun perpanjangan sama sekali tidak dipersulit. Warga cuman melengkapi persyaratan administrasi, kondisi sehat jasmani dan rohani, mengikuti ujian tiori. “Bila semua persyaratan dilengkapi maka SIM Baru akan cepat dikeluarkan. Jadi tidak ada dipersulit,”tegas AKP H.W Siahaan.
Kasat Lantas menambahkan setiap warga pengendara kendaraan diwajibkan harus memiliki SIM sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
“Dari setiap penggelaran razia, masih kita temukan adanya warga yang tidak memiliki SIM. Jadi kami himbau kepada warga Kota Tanjung Balai yang tidak memiliki SIM supaya mengurusnya atau memperpanjang jika memang masa berlaku mati karena harga nya sesuai peraturan yang ada dan tidak dipersulit,”himbau AKP H.W Siahaan mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan