KARO
Selama dua pekan terakhir dari akhir bulan Mei dan awal bulan Juni 2023, Polres Tanah Karo berhasil melakukan ungkap kasus Narkotika sebanyak 10 kasus.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan selama dua pekan terakhir, dalam 10 kasus yang diungkap, pihaknya telah mengamankan 11 orang tersangka dengan total barang bukti Shabu 8,44 gram, Ganja 13,63 gram dan Ekstasi 8 butir.
“Dari 11 orang tersangka tersebut, kesemuanya masuk klasifikasi pengedar dan kurir. 1 diantaranya wanita”, jelas Kasat Narkoba AKP Henry, kemarin di Mapolres Tanah Karo.
Para tersangka dibekuk dilokasi yang berbeda beserta barang buktinya, dimana 4 TKP di Kabanjahe, 1 TKP di Berastagi, 1 TKP di Kutabuluh, 1 TKP di Tigabinanga, 2 TKP di Munthe dan 1 TKP di Payung.
“Modus para tersangka tertangkap tangan langsung oleh petugas melakukan edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi” ujarnya.
“Pelaku pengedar dijerat sanksi pasal penyalahgunaan narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya.
AKP Henry, juga meminta kepada masyarakat di Tanah Karo, agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya.
Sebab, pihak Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya juga berkat kerjasama dari masyarakat Tanah Karo yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika. Sehingga kami berharap agar masyarakat turut serta untuk berperan penting guna membantu Polri dalam memberantas narkotika,” tutupnya. (ROM)