MEDAN II
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Selasa (26/08/2025).
Dalam RDP itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengingatkan agar rumah sakit yang berada di Jalan A. H. Nasution Nomor 7 Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor itu menyinkronkan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Berdasarkan PBGnya, bangunan itu hanya memiliki izin 4.258 meter per segi. Padahal total luas bangunannya 14.612 meter per segi. Jadi, ada 10.354 meter per segi lagi tidak berizin,” ungkap Paul.
Atas dasar itu, Paul Mei Anton Simanjuntak pun mengingatkan agar masalah PBG harus menjadi perhatian Pemerintah Kota ( Pemko) Medan.
“Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas, berupa mensegel bangunan liar tanpa PBG,” tegasnya.
Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh OPD Pemko Medan untuk turun ke lapangan untuk mengukur ulang seluruh bangunan.
“Kita minta seluruh OPD Pemko Medan dapat mengukur ulang kembali semuanya.Karena seluruh bangunan milik rumah sakit awal ruko-ruko saja, tapi dijadikan satu,” katanya.
Sedangkan, Yandra dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengatakan pihaknya masih kesulitan mengukur bangunan.
Dalam kesempatan itu, Paul juga mengingatkan agar Pemko Medan melalui dinas terkait tidak mempersulit pengurusan PBG.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan,” paparnya.
Sayangnya, perwakilan manajemen RS Mitra Sejati tidak menghadiri RDP tersebut.
Melalui, Team Legal Rumah Sakit Umum Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis SH, MH mengirimkan surat kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan, menyatakan bahwa perwakilan RSU Mitra Sejati tidak dapat menghadiri RDP tersebut.
Diketahui, RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan. (ROM)