ASAHAN II
Satres Narkoba Polres Asahan memusnahkan sebanyak 32,6 kg sabu-sabu, berikut obat keras jenis Etomidate dan ketamin sebanyak 1.704 sachet kecil merk Supreme.
Hal itu berdasarkan pengungkapan kasus pada periode Juli hingga Agustus 2025.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan dari 3 laporan polisi ada 8 tersangka.
Ia mengatakan ada tersangka 7 tersangka laki dan 1 tersangka perempuan yang berhasil diamankan
“Untuk barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini disita dari 7 tersangka dari 2 laporan polisi, dan satu LP obat keras,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani di halaman Mapolres Asahan, Jumat (19/9).
Ia menjelaskan dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika dan obat keras yang dilakukan Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak 32.611,74 gram berikut obat keras jenis Etomidate dan Ketamin sebanyak 1.704 sachet kecil merk Supreme.
“Dari pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dapat menyelamatkan lebih kurang 40.000 jiwa manusia,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksikmal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.( ROM)