PEMATANGSIANTAR II
Personil piket Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga SH evakuasi pria paruh baya yang tewas terpleset hendak Buang Air Besar (BAB) dipinggir sungai bah bolon Jalan Diponegoro Gang Kopral, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya samping rumah warga, Selasa (16/12/2025) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Pria paruh baya itu, E (55) warga Bah Jambi Kecamatan Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, korban sudah 28 tahun tak pernah pulang kerumahnya dan juga sudah pisah ranjang dengan isterinya. Selama di Kota Siantar korban hidup seperti gelandangan bersama teman wanitanya inisial S (53) seperti tinggal pinggiran sungai bah bolon maupun emperan rumah warga.
Pada hari Selasa (16/12/2025) pagi sekira pukul 09.00 Wib korban hendak BAB tapi terpeleset. Melihat itu teman wanitanya berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga setempat mendatangi TKP.
Menerima laporan masyarakat, personil piket Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga SH dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar datang melakukan olah TKP kemudian evakuasi korban kondisi ngorok.
Namun setiba di ruangan IGD RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, korban dinyatakan sudah tewas lalu jenajah korban dibawa ke ruangan jenajah dibagian belakang rumah sakit milik Pemko Pematangsiantar tersebut. Dari hasil olah TKP maupun visum luar pihak kepolisian tidak menemukan tanda tanda kekeran ditubuh korban.
Pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib perwakilan keluarga korban datang ke ruangan jenajah dan dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban sehingga jenajah korban diserahkan kepada keluarga dibawa pulang ke Bahjambi untuk dikuburkan.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan korban diduga terpleset hendak BAB dipinggir sungai bah bolon tersebut dan perwakilan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada perwakilan keluarga karena sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” Kata IPTU Raja. (Fred)





