SIMALUNGUN II
Hendro Kartiko Simanjuntak (20) warga Muta V Cinta Maju kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan teman wanitanya Agustria br Malau (18) warga Tanjung Saribu kelurahan Tanjung Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun mengalami luka luka setelah tabrakan dengan Bus PT Kevin Pratama Trans (KPT) jenis Mitsubishi L-300 plat nomor polisi BB 1867 XB dikemudikan Nisindo FM. Simanjuntak (26) warga Huta Raja kelurahan Parbubu Dolok Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Tabrakan tersebut terjadi di Jalan Umum KM. 51,5 – KM. 52 jurusan arah Pematangsiantar menuju arah Kabupaten Toba Bonan Dolok kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, pada Minggu (9/3/2025) siang pukul 11.45 Wib.

Awalnya Hendro Kartiko membonceng Agustria dengan mengendarai sepedamotor Honda GL-PRO BK 5095 PU datang dari arah Pematangsiantar menuju arah Kabupaten Toba. Sebelum di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hendro Kartiko hendak mendahului satu unit Mobil Jenis dan Nomor Polisi tidak diketahui yang melaju satu arah didepan jurusannya.
Namun sepedamotor Hendro Kartiko menabrak bagian belakang mobil didepan jurusannya tersebut yang melaju dengan kecepatan sedang. Saat itu sepedamotor Hendro Kartiko terpental ke jalur sebelah kanan lawan jurusannya dan tabrakan dengan bus PT KPT dikemudikan Nisindo FM. Simanjuntak yang datang dari arah Kabupaten Toba menuju Pematangsiantar.
Akibat tabrakan tersebut Hendro Kartiko dan Agustria mengalami luka luka kemudian ditolong warga dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Parapat. Tetapi Hendro Kartiko dirujuk ke Rumah Sakit yang ada di Kota Pematangsiantar. Sedangkan pengemudi Bus PT KPT Nisindo FM. Simanjuntak dan 6 penumpangnya tidak mengalami luka.
Menerima laporan warga, personil Poslantas Parapat dibantu Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun datang melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti kedua kendaraan tersebut.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani Unit Gakkum Sat Lantas untuk dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kasi Humas AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025) malam. (Fred)