MEDAN II
Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA akan memanggil pengusaha Rokok Konvensional dan Elektronik untuk membahas tentang Ranperda KTR di DRPD Medan pekan depan.
Selain itu pihaknya juga akan memanggil eksekutif seperti Satpol PP yang akan menegakkan peraturan juga akan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya.
Hal ini diungkapkan Lily saat memimpin Rapat Pansus Perubahan Perda KTR di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (15/9).
Pada rapat Pansus kali ini, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan membahas poin per poin pasal perubahan. Salah satu yang dibahas adalah soal penghapusan sanksi pidana dan memperberat sanksi administratif pada pelaku pelanggaran.
“Karena ini sudah masuk pembahasan pasal soal sanksi, maka sebaiknya rapat ini kita. Minggu depan kita akan panggil pengusaha rokok, periklanan, melalui Apindo dan stakeholder lain seperti Satpol PP. Kita harus dengar masukan mereka, terlebih soal sanksi ini. Jadi saat disahkan Perda ini tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pemanggilan pengusaha rokok, periklanan, dan stakeholder lain adalah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Nanti draft yang sudah final kita bahas akan kita share, kita lakukan reses-reses untuk sosialisasi bersama perubahan perda dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Dengan melibatkan stakeholder seperti Apindo, Lily berharap Pansus bisa melahirkan Perda KTR yang benar-benar akan efektif dan implementatif dan tidak akan bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lain di atasnya.
“Upaya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan membahas pasal-pasal, secara bersama-sama terutama soal sanksi.Dan ini juga sebagai bentuk komitmen mengedepankan asas keadilan dan keberimbangan dari pihak legislatif,” jelasnya.
Pertemuan akan digelar pada 22 September 2025 mendatang di DPRD Medan. Harapannya Pansus Perubahan Perda KTR mendapatkan pandangan yang komprehensif dari semua pihak, terutama pihak yang terdampak kebijakan ini
“Kami mau peraturan ini diterima dan dipatuhi, jangan cuma ada peraturan tapi dilanggar, makanya soal sanksi akan kita bahas seberapa besar, jadi ada efek jera,” ucapnya.
Lalu akan terus mempelajari Perda KTR dari daerah-daerah yang udah menerapkan Perda KTR. Tujuannya untuk memastikan Perda KTR tidak kontradiktif dan tidak mengganggu kondisi sosio ekonomi masyarakat di masa ekonomi sulit saat ini.
“Nanti kita pelajari Perda KTR daerah lain, kita lihat mereka menerapkan dendanya berapa. Jangan sampai denda-denda ini terlalu kecil dan gak bikin efek jera, dan masyarakat malah tidak mematuhinya. Misalnya denda cuma Rp20 ribu, pasti masyarakat gak takut,” tutupnya. (ROM)