MEDAN II
Di tengah hujan deras yang mengguyur kawasan Medan Tuntungan ratusan warga tetap antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke IX Tahun 2025 yang digelar oleh Anggota
DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata tentang Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di halaman gereja GKPI, Jl Bawang Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (14/9/2025).
Sebelumnya, Sabtu (13/9/2025) kegiatan serupa digelar di halaman gereja HKBP, Jl Bunga Wijaya Kusuma, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Masyarakat tampak antusias mendengarkan penjelasan politisi Partai Perindo itu, walau pun hujan menguyur saat itu.
Binsar saat itu mengingatkan masyarakat Medan untuk melengkapi segala dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini. Dokumen seperti Akte Kelahiran dan lainnya wajib dimiliki guna keperluan masa depan anak sekolah dan mencari kerja.
“Lengkapi Adminduk anak mulai dari sekarang. Nanti jangan sampai kendala saat mau sekolah dan mencari pekerjaan,” pesan anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan itu.
Dikatakan Binsar, begitu anak lahir harus dilengkapi Adminduk seperti Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga saat hendak masuk sekolah dan selanjutnya mencari pekerjaan tidak terkendal.
Bukan itu saja tambah Binsar bila ada kesalahan seperti perbedaan penulisan nama atau data lainnya bagi seluruh anggota keluarga supaya segera diperbaiki. Sehingga, kedepan segala urusan dokumen tidak menjadi kendala lagi.
Dishub Medan Serius Benahi LPJU
Dihadapan warga, Binsar juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan diminta untuk lebih serius membenahi fasilitas publik berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU). Hal ini tidak hanya mempercantik kota, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga saat beraktivitas di malam hari.
“Pemko Medan melalui Dishub harus lebih serius membenahi lampu penerangan jalan khususnya di kawasan pinggiran kota. Sebab, masalah ini selalu menjadi tuntutan warga untuk kita perjuangkan,” katanya.
Menurut Binsar Simarmata, kolaborasi Dishub dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan harus ditingkatkan lagi untuk mengatasi persoalan lampu penerang jalan. Artinya kepala lingkungan dan kelurahan diharapkan bisa mendata lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi, kemudian melalui camat menyurati Dishub Kota Medan.
“Untuk apa dibuat tiang kalau lampunya tidak berfungsi. Lampu penerang jalan itu kan bagian dari layanan pemerintah. Jadi kolaborasi antar organisasi perangkat daerah harus diperkuat agar pelayanan kepada berjalan lebih baik,” ujar Binsar.
Meski begitu, Binsar menekankan bahwa program penerangan jalan tidak boleh hanya berfokus di kawasan protokol. Menurutnya, warga di pinggiran kota juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas penerangan.
“Kita berharap pelayanan lampu penerangan jalan ini tidak hanya fokus di jalan-jalan protokol, tapi juga segera menjangkau daerah jalan-jalan permukiman warga, rumah ibadah, dan sekolah,” harap Binsar.
Hadir dalam Sosper itu Camat Medan Selayang Husnul Hafiz Rambe, staf Disdukcapil Kota Medan Rotua Manurung, Pendeta HKBP Koserna Pdt Carles Silitonga, sejumlah tokoh masyarakat, dan diikuti ratusan masyarakat. (ROM)