TANJUNGBALAI
Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia (RI) Ke-77, sebanyak 1.447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjung Balai -Asahan terdapat 1.279 orang diusulkan mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 889 WBP Lapas Kelas II B Pulau Simardan mendapatkan remisi masa tahanan dan 12 orang diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum pada tahun 2022
Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Plt. Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib saat menjadi Inspektur upacara (Irup) Peringatan HUT RI Ke 77 yang dikuti Kalapas Kota Tanjungbalai Muda Husni beserta seluruh jajarannya, Forkopimda setempat, serta seluruh WBP di halaman Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan, Rabu (17/8/2022).
Dalam upacara itu, Plt Wali Kota dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoli yang menyebutkan bahwa remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No. 3 tahun 2018.
Pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan, serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program Revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.
Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan.
Menteri Hukum dan HAM RI berpesan kepada seluruh jajaran Lapas tersebut, agar bekerja dengan penuh intregritas, profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik, juga tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” papar Waris
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah tengah masyarakat nantinya. Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh.
Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya, harapnya lagi
Bertepatan dengan Peringatan HUT RI ke-77, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.
“Saya mengucapkan Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi WBP yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” Pungkasnya.
Sementara itu Kalapas Klas II B Tanjungbalai-Asahan Muda Husni mengaku, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia SK NOMOR : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 859 orang ,SK NOMOR PAS 1265.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 11 orang, SK NOMOR : PAS -1258.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 18 orang dan SK NOMOR: PAS-1259.PK.05.04 TAHUN 2022 Sebanyak 1 Orang dengan total keseluruhanya yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 889 orang.
“Adapun rinciannya yakni Warga Binaan yang mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 45 Orang, remisi 2 Bulan sebanyak 45 Orang, Remisi 3 Bulan ada 448 Orang, Remisi 4 Bulan ada 140 Orang, Remisi 5 Bulan ada 166 Orang serta terakhir warga binaan yang mendapat remisi 6 Bulan sebanyak 45 Orang sehingga total keseluruhan 889 Orang,” ungkap Kalapas Muda Husni
Turut hadir dalam upacara penyerahan SK Remisi Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin, Danlanal Tanjungbalai letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, mewakili Dandim 0208/AS Oleh Danramil 09/ TB Kapten Inf Hamlet Marpaung, Ketua Pengadilan Suryani Siregar, mewakili Danki Brimob Subden 3/B IPDA Leon Simbolon, mewakili Kejari Tanjungbalai Rufina Ginting, Pj Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag Tanjungbalai H. Al Ahyu, Kepala Bank BNI Kota Tanjungbalai Yumadi H serta undangan lainnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





