TEBING TINGGI II
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) RI melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Umum pada perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 79 Tahun 2024 kepada 1040 orang warga binaan dan 12 orang diantaranya langsung bebas.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Upacara pemberian remisi secara simbolis tersebut dipimpin Kajari Tebing Tinggi Muchsin, SH, MH selaku Inspektur upacaradi halaman Lapas, pada hari Sabtu, (17/8/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan menjelaskan hingga per tanggal 17 Agustus 2024 jumlah total Warga binaan do Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi mencapai 1772 orang yang terdiri dari 1350 orang narapidana dan 422 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1040 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 ini.
Terdapat dua kategori remisi umum yang diberikan kepada narapidana yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Dari total 1040 orang yang telah diusulkan sebanyak 1016 orang narapidana menerima RU 1.
“Setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara 24 orang narapidana lainnya menerima RU 2, dengan keterangan sebanyak 12 orang langsung bebas dan 12 orang sisanya masih akan menjalani denda/subsider,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Anton menambahkan klasifikasi remisi dengan besaran perolehan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipungut biaya. Remisi yang diberikan kepada Narapidana Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi berbeda-beda jumlahnya.
Berdasarkan besaran perolehan yang diterima narapidana kategori remisi normal dengan total 388 orang, menerima remisi 1 bulan sebanyak 83 orang, remisi 2 bulan sebanyak 150 orang, remisi 3 bulan sebanyak 113 orang, remisi 4 bulan sebanyak 33 orang, remisi 5 bulan sebanyak 5 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.
“Selain itu pada kategori remisi PP 99 Tahun 2012 dengan total 652 orang, menerima remisi 1 bulan sebanyak 46 orang, remisi 2 bulan sebanyak 156 orang, remisi 3 bulan sebanyak 288 orang, remisi 4 bulan sebanyak 137 orang, remisi 5 bulan sebanyak 23 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang”Pungkasnya.
Tampak hadir Pj. Walikota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si, Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK., M.KP., Ketua PN Tebing Tinggi Hajar Widianto, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Agama Ridwan Harahap, S.H., M.H., Perwira Penghubung Wilayah Tebing Tinggi Kodim 0204/DS Kapt. Arh. Liston Bennedi Situmeang, Danramil 13/ Tebing Tinggi Kapt. Inf. Yudi Chandra, Kepala BNNK Tebing Tinggi Kompol Hendro Wibisono, S.H., M.H., Dansubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi Kapt. CPM. Nurdin Nasution. (PS)