MEDAN
Belasan advokat mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan sambil membawa seorang bayi, Senin (13/9/2021) siang.
Kehadiran para advokat itu ingin bayi tersebut mendapatkan ASI dari ibunya yang ditahan petugas karena kasus penganiyaan pada hari Sabtu (11/9/2021).
Wanita yang diamankan polisi tersebut bernama Desi Natalia br Sinulingga. Dia diketahui sedang menyusui bayinya yang berusia dua bulan. Belasan Advokat yang menerima informasi adanya seorang ibu menyusui diamankan polisi, langsung mendatangi Mapolsek Percut Seituan dan meminta kepetugas agar bayi yang dibawa itu mendapatkan ASI oleh ibunya.
“Kita ingin berikan si bayi untuk disusukan atau ditetekan oleh ibunya, atau kalau tidak bolehkan, biar kita tinggalkan bayinya sama si ibu, biar bayinya mengalami penahanan, daripada dia mengalami pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM),” kata Mahmud Irsyad Lubis salah satu Advokat dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Ia menegaskan, terkait perbuatan wanita yang dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki yang merupakan adik iparnya, akan dilakukan prapradilan untuk menguji kebenarannya. Sejak diamankan pada hari Sabtu malam lalu, bayi nya tersebut belum mendapatkan asupan ASI dari ibunya.
“Kita kemari semata-mata hanya membawa bayi untuk disusukan, dari malam Sabtu belum mendapatkan susu. Harapan kita polisi membuka mata, jangan sampai ada pelanggaran HAM di kantor polisi ini,” ucapnya.
Pihak kepolisian yang melihat kedatangan advokat ini, kemudian mengizinkan agar sang bayi mendapatkan ASI dari ibunya.
Sementara, Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu dikonfirmasi menjelaskan, Wanita itu diamankan atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya di rumah Jalan Baru Kecamatan Medan Tembung.
“Korban kepalanya bocor, bulan Juli laporannya. Diulangi lagi kejadian ini melapor lagi, dia menuntut kenapa (pelaku) nggak ditahan, karena sudah dua kali terjadi penganiayaan, dan mereka satu rumah,” kata Jan Piter.
Jan Piter menyebutkan, pihaknya hanya mengamankan untuk memberikan pembinaan agar penganiayaan tidak terus terjadi. “Pagi tadi sudah kita buat surat penangguhan ibu itu, bukan karena ada desakan (advokat), tapi tetap saya berikan pandangan agar jangan terjadi lagi penganiayaan,” ungkapnya.
Kondisi Desi yang sedang dalam masa menyusui menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk memberikan penangguhan. “Tidak benar kalau kami tidak mengizinkan memberikan ibu untuk menyusui anaknya. Ini sekarang sedang menyusui,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan