TANJUNGBALAI II
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) menggelar Refleksi akhir Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Mukti fungsi kantor imigrasi jalan Jend. Sudirman, Km-4,5 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai, Senin (22/12) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dalam paparannya Kepala Kanim TBA Kakanim TBA Barandaru Widyarto didampingi Kasubag TU Rodiati Siregar dan Kasi Humas Raymika Chaniago menyampaikan, kantor imigrasi kelas II TPI TBA melaksanakan Refleksi akhir tahun sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sepanjang tahun. kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menilai capaian kinerja, penguatan layanan publik, serta komitmen integritas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, Kanim TBA mencatat kinerja signifikan di berbagai sektor layanan. Pada bidang penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Kanim TBA dan Unit Layanan Paspor Rantau Prapat menerbitkan total lebih dari 39.000 paspor, dengan penolakan permohonan yang dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan.
Hal ini menunjukkan komitmen terhadap pelayanan yang profesional dan akuntabel. Sementara itu, pengawasan lalu lintas keimigrasian di TPI Teluk Nibung dan TPI Kuala Tanjung menunjukkan aktivitas perlintasan yang dinamis dengan pengendalian yang bejalan optimal sepanjang tahun 2025.
Di bidang izin tinggal, Kanim TBA menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing sesuai regulasi.
Barandaru menambahkan, pada aspek penegakan hukum, Kamin TBA melaksanakan berbagai tindakan administratif keimigrasian, deportasi, kegiatan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA), serta penyusunan laporan intelijen sebagai langkah preventif dan preventif dalam menjaga kedaulatan negara. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi kinerja keuangan, Kanim TBA mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2025 sebesar Rp.25,58 miliar, meningkat sekitar 19 persen dibandingkan tahun 2024. Selain itu, realisasi penyerapan anggaran mencapai 99,90 persen, mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Capaian penting lainnya adalah diraihnya Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh kantor imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan pada tahun 2025. Predikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kanim TBA dalam membangun zona integritas serta menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui refleksi akhir tahun ini, Kanim TBA menegaskan kesiapan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawas keimigrasian, serta mendukung Asta Cita Presiden dan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dalam menyongsong tahun kerja 2026, Tutup Kakanim Barandaru. (TF)





