TANJUNG BALAI
Adanya informasi dari masyarakat antarkan Jimmy Margorang alias Jimmy (30) penjual narkotika jenis sabu di Jalan Suasa, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ke penjara Mako Polres Tanjung Balai, Kamis (5/11/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaku Jimmy diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai lagi duduk duduk dirumah lantai II milik Eka yang terletak di Jalan Tembaga, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Dari Pelaku Jimmy ditemukan barang bukti 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,50, 1 buah HandPhon (Hp) Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan Kosong, 1 buah Kotak Rokok X MILD dan 1 unit timbangan Elektrik warna hitam serta Uang Rp400.000.
Pelaku Jimmy diinterogasi mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari Edu. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satres Narkoba tidak berhasil menemukan Edu. Lalu Pelaku Jimmy dan semua barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Jimmy Margorang alias Jimmy sudah di tahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK dikonfirmasi wartawan melalui AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





