TANJUNG BALAI
KH alias Azi (26) warga jalan Pasir Raya, Lingk. IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai memiliki narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 3,16 gram diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (29/1/2021) malam sekitar pukul 21.45. Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepadad wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan penangkapan Pelaku Azi berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Azi sering melakukan transaksi shabu dirumahnya itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal Unit II dipimpin IPDA Awaludin meringkus Pelaku Azi dirumahnya dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 3.16 gram, 1 Unit HP merk OPPO warna Hitam dan Uang Rp200.000.
Diinterogasi, Pelaku Azi mengakui shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Azi da barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. “Pelaku KH alias Azi sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





