JAKARTA
Kasus kejahatan seksual dilakukan TA (42) salah seorang ASN di Rumah Dinas (Rudin) Keagamaan Sukabumi terhadap (16) siswi salah satu SMA di Sukabumi mendapat atensi serius dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, Tim Investigator dan Rehabilitasi Sosial Anak Jawa Barat bersama Tim Komnas PA segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi.
Hal ini diucapkan Ketua Umum Komnas PA, Aris Merdeka Sirait di Jakarta kepada sejumlah media yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual, Hari Sabtu, (18/7/2020) di kantornya di Jalan TB.Simatupang, Jakarta Timur.
Arist menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas PA juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Walikota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi dan mencari tau dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.
Mengingat berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak, Komnas PA sepakat dengan Polresta Sukabumi menerapkan pasal berlapis bagi para Predator Predator kekerasan seksual dengan menjerat UU RI No : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.
Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16), Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan seksual terjadi pada hari Sabtu (27/7/2029) sekira pukul 22.00 WIB saat korban pergi ke sebuah warung tidak jauh dari Rudin Keagamaan.
Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut. Saat keluar dari tiolet, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi.
Cekatannya pelaku berusaha membuka celannya dan celana dalam korban serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Dengan kerja keras dan cepat, Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Atas kerja cepat rekan2 penyidik Polresta Sukabumi Komnas PA Jawa Barat dan Komnas PA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yng tinggi”. Demikian disampaikan Arist.
Sumber : Komnas PA
Editor : Freddy Siahaan