MEDAN II
Empat pelaku penipuan atau scamming melalui WhatsApp tokoh masyarakat Sumut, Rahmat Shah yang merupakan ayah artis Raline Shah telah berhasil diringkus polisi.
Dimana, salah satunya tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan bersama tiga pelaku lainnya.
Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yakni ; Muhammad Syarifuddin Lubis (25) dan Rizal (34) tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, Tika Handayani (30) warga Medan.
“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan jika pelaku Syarifuddin berpura-pura menjadi Raline Shah dan menghubungi Rahmat Shah melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta uang kepada Rahmat Shah.
“Pelaku Muhammad Syarifudin Lubis (25) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban Rahmat Shah, pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada Rahmat Shah,” paparnya.
Tanpa merasa curiga, Rahmat Shah kemudian meminta seseorang untuk mentransfer uang sejumlah Rp 24 juta sesuai permintaan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp 42 juta untuk membeli emas.
“Beberapa saat kemudian, tersangka meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta,” ujarnya
Merasa permintaannya dituruti, pelaku kembali meminta uang Rp 48 juta ke korban. Keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.
“Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta,” ucapnya.
Untuk pelaku atas nama Rizal berperan memberikan ponsel kepada Syarifuddin di dalam Lapas Tanjung Gusta. Setelah uang ditransfer, Rizal kembali mentransfer uang itu ke tersangka Fitri. Oleh Fitri, uang itu kembali ditransfer ke rekening Tika. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
“Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari polisi,” ujarnya.
Para pelaku kemudian ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.
“Disini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya,” tutupnya.
Perlu diketahui bahwa Rahmad Shah merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera Utara. (ROM)