PEMATANGSIANTAR
Kehadiran Irian Supermarket & Depart Store Kota Pematangsiantar menuai kontroversi ditengah-tengah masyarakat dan mahasiswa karena tidak mampu buktikan dokumen.
Hal ini disampaikan Andry Napitupulu Aktivis Siantar Simalungun saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025) siang.
“Semalam kami ada pertemuan dengan pihak Irian Supermarket & Depart Store tapi mereka tak mampu buktikan dokumen seperti Izin Gangguan, Lingkungan, K3 dan Lalulintas,” Ucapnya.

Andry menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihak Irian Supermarket & Depart Store diwakili Eka Surya selaku Manager, Frans Yohannes Pasaribu selaku Humas dan Marwan SH selaku Kuasa Hukum bahkan ada juga dibawa Sudjatmiko mengaku personil Polda Sumatera Utara (Sumut)
Tidak ada yang melarang berdirinya Irian Supermarket & Depart Store di Kota Pematangsiantar bahkan kita dukung karena demi pertumbuhan perekonomian Kota Pematangsiantar kita tercinta. Namun ada beberapa hal yang harus kita telaah mengenai berdirinya Irian Supermarket tersebut.
Sesuai Hasil Rapat Dengar Pendapat bersama pihak Irian Supermarket & Depart Store sudah menyampaikan beberapa hal-hal yang diduga telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Adapun beberapa aturan hukum diduga telah dilanggar pihak Irian Supermarket & Depart Store, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No 22 Tahun 2022 tetang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2032, dan Peraturan Walikota (PERWA) No 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan kepada Kepala DPMPT Kota Pematangsiantar.
“Dalam rapat tersebut kami juga sampaikan usulan, saran serta solusi kepada pihak Irian Supermarket tersebut, seperti mengantisipasi kemacetan berlalu-lintas harus selalu berkoordinasi kepada Sat Lantas dan Dinas Perhubungan agar dibuat posko dan membuat arus balik lalu lintas supaya satu jalur di area jalan Gereja,” katanya.
Ia menegaskan Spanduk Banner Irian Supermarket yang masih bertebaran di tiang listrik dan pepohonan di Kota Pematangsiantar juga diduga telah melanggar aturan, seperti di tiang listrik depan kantor DPRD. Kita minta Satpol PP harus segera mencabutin spanduk-spanduk yang masih bertebaran, jika tidak ada izinnya segera dicabut itu sudah melanggar aturan.
“Kami akan suratin beberapa dinas terkait dengan perizinan usaha serta pihak kepolisian unit Sat-Lantas dan dalam waktu terdekat kita akan mendesak Walikota Pematangsiantar untuk turun langsung menindak Irian Supermarket tersebut melalui Aksi Unjuk Rasa,” tutup Andry Napitupulu.
Sementar Dimas Prahmana selaku Pemuda yang aktif juga bersuara di Kota Pematangsiantar sampaikan pada pada prinsipnya kita mengedepankan atas keresahan masyarakat sekitar, dimana beberapa masyarakat yang memiliki usaha dagang kecil-kecilan sangat berdampak karena berkurangnya konsumen dikarenakan kemacetan yang ada.
“Kita juga mempertanyakan, mengapa pihak Irian Supermarket tersebut pada Rapat Dengar Pendapat tidak memberikan dokumen-dokumen berkas terkait perizinan, seperti AMDAL, izin gangguan dan lainnya, kita menduga bahwa beberapa dinas yang berkaitan atas perizinan usaha sudah mendapat setoran dari pihak Irian Supermarket,”Kata Dimas.
Humas Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar, Frans Yohannes Pasaribu dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) pada Kamis (6/3/2025) hingga sore harinya berita dikiriman ke redaksi sama sekali tidak memberikan jawaban/balasan terkai tak mampu membuktikan dokumen kepada mahasiswa dalam gelar pertemuan di Cafe Limming Koktong. (Fred)





