SIMALUNGUN
Erna, Ibu Rumah Tangga (IRT) berikut 36 tahun yang tinggal di jalan Elang, Lingk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai membawa narkotika jenis sabu didalam tahu goreng ke Penginapan Rindu di Jalan Jend Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (6/10/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK dikonfirmasi Melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Katim II AIPTU N.B Harianja melakukan penggerebekan.
Saat itu Pelaku Erna membuang 1 bungkus plastik assoy warna putih berisikan tahu goreng dengan tangan kanannya. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Erna. Setelah membuka plastik asoy itu ditemukan didalam tahu goreng 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Diinterogasi, Pelaku Erna mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Erna dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba
“Pelaku Erna sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara paling lama 20 Tahun,”kata AKP Zulfikar SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





